Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diproyeksikan untuk memperkuat BPIP. Payung undang-undang dibuat permanen agar tidak hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Betul diperkuat. Memperkuat BPIP karena fungsi strategis, bukan hanya untuk jangka pendek, tapi jangan menengah, jangka panjang," kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Donny mengatakan BPIP dapat memperkuat pedoman putra-putri Indonesia serta mengamalkan Pancasila. Dia juga menegaskan bahwa memperkuat BPIP bukan berarti memonopoli tafsir Pancasila.
"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," ucap Donny.
Baca: Istana Jamin Pasal Kontroversial Tak Termaktub di RUU BPIP
Dengan memperkuat BPIP melalui undang-undang, kata dia, kinerja lembaga diyakini akan lebih kuat. BPIP bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila.
"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR. Jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user saja," ujar Donny.
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP ke DPR. Konsep ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Rumusan Pancasila yang terdiri atas lima poin juga dicantumkan dalam pembukaan konsep RUU tersebut. "Kami cantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1 bahwa Pancasila itu adalah ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud di Gedung DPR.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diproyeksikan untuk memperkuat BPIP. Payung undang-undang dibuat permanen agar tidak hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Betul diperkuat. Memperkuat BPIP karena fungsi strategis, bukan hanya untuk jangka pendek, tapi jangan menengah, jangka panjang," kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Donny mengatakan BPIP dapat memperkuat pedoman putra-putri Indonesia serta mengamalkan Pancasila. Dia juga menegaskan bahwa memperkuat BPIP bukan berarti memonopoli tafsir Pancasila.
"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," ucap Donny.
Baca:
Istana Jamin Pasal Kontroversial Tak Termaktub di RUU BPIP
Dengan memperkuat BPIP melalui undang-undang, kata dia, kinerja lembaga diyakini akan lebih kuat. BPIP bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila.
"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR. Jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai
user saja," ujar Donny.
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP ke DPR. Konsep ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Rumusan Pancasila yang terdiri atas lima poin juga dicantumkan dalam pembukaan konsep RUU tersebut. "Kami cantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1 bahwa Pancasila itu adalah ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud di Gedung DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)