Jakarta: Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) diminta menunggu penyesuaian penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini termasuk pengadaan alat kesehatan (alkes) seperti masker dan hand sanitizer untuk petugas penyelenggara pilkada.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pengadaan alkes dibutuhkan petugas saat pascapandemi virus korona (covid-19) berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan penggunaan anggaran pilkada untuk pengadaan alkes.
"Sejauh ini peraturan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang mengatur soal anggaran pilkada itu belum memungkinkan kita menganggarkan alat-alat kesehatan seperti itu," kata Pramono dalam diskusi virtual di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.
Kementerian Dalam Negeri juga sudah memerintahkan membekukan anggaran pilkada. Anggaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk penanganan wabah covid-19.
Dia meminta KPUD menunggu perubahan-perubahan aturan. Kebutuhan alkes untuk penyelenggara pilkada bakal menjadi perhatian pemerintah dan KPU.
"Sebelum aturan baru keluar belum diperbolehkan karena itu melanggar ketentuan tertentu pada saatnya nanti ada kalau memang itu diatur di dalam peraturan PKPU (peraturan KPU) nanti," ungkap dia.
Pramono menyampaikan pengadaan alkes tidak membutuhkan revisi anggaran jika seandainya diizinkan. Dana pengadaan alkes cukup diambil dari aktivitas yang dikurangi seperti penyesuaian pencocokan penelitian (coklit) penyusunan daftar pemilih dari pintu ke pintu ke berbasis RT.
Baca: Netralitas ASN dan Politik Uang Mendominasi Kecurangan Pilkada
"Kelebihan anggarannya bisa misalnya nanti digunakan untuk kebutuhan pengadaan alat-alat kesehatan," sebut Pramono.
Untuk itu, penyelenggara diminta tidak perlu khawatir. Mereka diminta menunggu penyesuaian dari pemerintan pusat dan penyelenggara pemilu.
"Kita nanti pelan-pelan sambil kita lihat nanti penanganan covid-19 ini," ujar Pramono.
Jakarta: Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) diminta menunggu penyesuaian penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini termasuk pengadaan alat kesehatan (alkes) seperti masker dan
hand sanitizer untuk petugas penyelenggara pilkada.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pengadaan alkes dibutuhkan petugas saat pascapandemi virus korona (
covid-19) berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan penggunaan anggaran pilkada untuk pengadaan alkes.
"Sejauh ini peraturan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang mengatur soal anggaran pilkada itu belum memungkinkan kita menganggarkan alat-alat kesehatan seperti itu," kata Pramono dalam diskusi virtual di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.
Kementerian Dalam Negeri juga sudah memerintahkan membekukan anggaran pilkada. Anggaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk penanganan wabah covid-19.
Dia meminta KPUD menunggu perubahan-perubahan aturan. Kebutuhan alkes untuk penyelenggara pilkada bakal menjadi perhatian pemerintah dan KPU.
"Sebelum aturan baru keluar belum diperbolehkan karena itu melanggar ketentuan tertentu pada saatnya nanti ada kalau memang itu diatur di dalam peraturan PKPU (peraturan KPU) nanti," ungkap dia.
Pramono menyampaikan pengadaan alkes tidak membutuhkan revisi anggaran jika seandainya diizinkan. Dana pengadaan alkes cukup diambil dari aktivitas yang dikurangi seperti penyesuaian pencocokan penelitian (coklit) penyusunan daftar pemilih dari pintu ke pintu ke berbasis RT.
Baca:
Netralitas ASN dan Politik Uang Mendominasi Kecurangan Pilkada
"Kelebihan anggarannya bisa misalnya nanti digunakan untuk kebutuhan pengadaan alat-alat kesehatan," sebut Pramono.
Untuk itu, penyelenggara diminta tidak perlu khawatir. Mereka diminta menunggu penyesuaian dari pemerintan pusat dan penyelenggara pemilu.
"Kita nanti pelan-pelan sambil kita lihat nanti penanganan covid-19 ini," ujar Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)