Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan izin analisis dampak lingkungan (amdal) dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Amdal tetap jadi syarat kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
"Tidak mungkin dihapus. Kita (Indonesia) ini paru-paru dunia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, perizinan amdal justru dipercepat. Penerbitan izin ini dipermudah agar pemodal makin banyak masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai mau investasi dalam tiga bulan, tapi izin amdal lima tahun," ungkap dia.
Kecepatan perizinan akan disesuaikan dengan keputusan investasi. Meski demikian, estetika kota dan aspek lingkungan hidup kota tetap harus diperhatikan.
Menkominfo Johnny G Plate (keempat dari kanan) bertemu pimpinan DPR. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Baca: Menkominfo Jelaskan 11 Klaster Omnibus Law Cipta Kerja
"Detailnya, pasal hingga ayat, akan dibahas di DPR," imbuh dia.
RUU Cipta Kerja merangkum 79 UU dengan 1.239 pasal menjadi 15 bagian dengan 174 pasal dalam 11 klaster. Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden terkait RUU Cipta Kerja kepada DPR. Selanjutnya, proses politik dilakukan di DPR.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan izin analisis dampak lingkungan (amdal) dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Amdal tetap jadi syarat kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
"Tidak mungkin dihapus. Kita (Indonesia) ini paru-paru dunia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, perizinan amdal justru dipercepat. Penerbitan izin ini dipermudah agar pemodal makin banyak masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai mau investasi dalam tiga bulan, tapi izin amdal lima tahun," ungkap dia.
Kecepatan perizinan akan disesuaikan dengan keputusan investasi. Meski demikian, estetika kota dan aspek lingkungan hidup kota tetap harus diperhatikan.
Menkominfo Johnny G Plate (keempat dari kanan) bertemu pimpinan DPR. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Baca:
Menkominfo Jelaskan 11 Klaster Omnibus Law Cipta Kerja
"Detailnya, pasal hingga ayat, akan dibahas di DPR," imbuh dia.
RUU Cipta Kerja merangkum 79 UU dengan 1.239 pasal menjadi 15 bagian dengan 174 pasal dalam 11 klaster. Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden terkait RUU Cipta Kerja kepada DPR. Selanjutnya, proses politik dilakukan di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)