Jakarta: Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada sejumlah tokoh. Mereka dianggap berkontribusi atas kemajuan bangsa.
Pemberian penghargaan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81/TK Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020. Tanda Kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.
Pemberian penghargaan diserahkan secara simbolis kepada delapan orang di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Beberapa di antaranya mewakili rekan yang lain. Proses pemberian penghargaan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Berikut kedelapan penerima penghargaan:
1. Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) periode 1999-2001, Komisaris Jendral Polisi (Purn) Ahwil Lutan, mewakili satu orang lainnya, dianugerahi tanda jasa Medali Kepeloporan.
2. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Usman Sapta Oedang, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2020, Hatta Ali, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
4. Wakil Ketua MPR periode 2014-2019, Mahyudin, mewakili enam orang lainnya, dianugerahi bintang Mahaputra Nararya.
5. Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021, Amzulian Rifai, mewakili delapan orang lainnya, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Tanda Utama.
6. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, Jimly Asshiddiqie, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
7 Almarhum Bartholomeus Bayu Satrio, mewakili sembilan orang lainnya, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama.
8. Almarhumah Letnal Kolonel Laut (Purn), Mulatsih Widji Astuti, mewakili 21 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menganugerahkan
tanda kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada sejumlah tokoh. Mereka dianggap berkontribusi atas kemajuan bangsa.
Pemberian penghargaan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81/TK Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020. Tanda Kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.
Pemberian penghargaan diserahkan secara simbolis kepada delapan orang di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Beberapa di antaranya mewakili rekan yang lain. Proses pemberian penghargaan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Berikut kedelapan penerima penghargaan:
1. Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) periode 1999-2001, Komisaris Jendral Polisi (Purn) Ahwil Lutan, mewakili satu orang lainnya, dianugerahi tanda jasa Medali Kepeloporan.
2. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Usman Sapta Oedang, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2020, Hatta Ali, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
4. Wakil Ketua MPR periode 2014-2019, Mahyudin, mewakili enam orang lainnya, dianugerahi bintang Mahaputra Nararya.
5. Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021, Amzulian Rifai, mewakili delapan orang lainnya, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Tanda Utama.
6. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, Jimly Asshiddiqie, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
7 Almarhum Bartholomeus Bayu Satrio, mewakili sembilan orang lainnya, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama.
8. Almarhumah Letnal Kolonel Laut (Purn), Mulatsih Widji Astuti, mewakili 21 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)