Pembangunan Plaza Selatan Monas di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Foto: MI/Pius Erlangga
Pembangunan Plaza Selatan Monas di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Foto: MI/Pius Erlangga

Komisi II DPR Tunggu Kajian Revitalisasi Monas

Kautsar Widya Prabowo • 29 Januari 2020 12:48
Jakarta: Komisi II DPR menunggu hasil kajian mendalam dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Saat ini, DPR meminta proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut diberhentikan. 
 
Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan hasil kajian Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menjadi landasan rekomendasi DPR melanjutkan atau menghentikan revitalisasi Monas. Pihaknya meminta hasil kajian selesai secepatnya.
 
"Kalau tidak ada prinsip yang dilanggar ya tentu segera saja dikeluarkan surat persetujuan. Jangan sampai berlarut-berlarut," tegas Arwani kepada Medcom.id, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. 

DPR percaya Komisi Pengarah dapat mengeluarkan kajian dari berbagai aspek. Mengingat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka diduduki pihak-pihak bekompeten. 
 
"Ada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Menteri Pariwisata  Ekonomi Kreatif (Wishnutama Kusubandio), ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan (Siti Nurbaya)," jelas Arwani. 
 
Dia berharap Komisi Pengarah membedah revitalisasi Monas dari prinsip tata lingkungan, edukasi, hingga pariwisata. Komisi Pengarah harus mengeluarkan surat penghentian revitalisasi Monas jika memang menemukan adanya pelanggaran, terutama terkait perizinan. 
 
"Komisi harus tegas memberikan catatan, misalnya harus ada perbaikan, harus ada koreksi dan sebagainya," tutur dia.
 
Sementara itu, terkait dugaan pidana yang dapat dikenakan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, dia menyerahkannya kepada penegak hukum. DPR hanya fokus mengawasi jalannya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
 
"Pemerintah daerah punya kewajiban mematuhi aturan main dalam merencanakan dan pemhangunan salah satunya koordinasi dengan pemerintah pusat," ucap dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan