Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menepis tudingan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen. Wiranto disebut melawan hukum saat menjabat sebagai Panglima TNI.
"Semua itu tidak benar," tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Tindakan melawan hukum tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Pembentukan pasukan saat itu menelan biaya Rp8 miliar, namun Wiranto hanya memberikan Rp400 juta sehingga menyisakan utang.
Baca: Kivlan Zen Gugat Wiranto terkait PAM Swakarsa
Kivlan menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PN Jkt.Tim.
Namun, Wiranto tak mau bicara banyak soal masalah ini. Dia akan menyiapkan waktu untuk menjelaskannya ke publik.
"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," ujar Wiranto.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menepis tudingan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen. Wiranto disebut melawan hukum saat menjabat sebagai Panglima TNI.
"Semua itu tidak benar," tegas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Tindakan melawan hukum tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Pembentukan pasukan saat itu menelan biaya Rp8 miliar, namun Wiranto hanya memberikan Rp400 juta sehingga menyisakan utang.
Baca: Kivlan Zen Gugat Wiranto terkait PAM Swakarsa
Kivlan menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 354/pdt/G/2019/PN Jkt.Tim.
Namun, Wiranto tak mau bicara banyak soal masalah ini. Dia akan menyiapkan waktu untuk menjelaskannya ke publik.
"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," ujar Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)