Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Partai Gerindra telah lama ingin mengkaji setiap butir di dalam RKUHP.
"Ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Dasco mengatakan Gerindra selalu mengkritisi sejumlah pasal dalam RKUHP. Hal itu membuat pembahasan RKUHP menjadi lama dan sering tertunda. Gerindra, kata dia, terus menjaring aspirasi dari konstituen.
"Mahasiswa dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan pada Fraksi Gerindra terkait RUU KUHP," ujarnya.
Gerindra juga berupaya agar RKUHP yang sarat kontroversi itu tak disahkan. Gerindra menanggapi positif sikap Jokowi yang disebut sejalan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Sekali lagi hal yang disampaikan oleh Presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
RKUHP sudah dibahas selama empat tahun terakhir. Perkembangan terkini, draf RKUHP disetujui dalam rapat tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Hasil forum itu menyepakati RKUHP dibawa ke rapat tingkat dua untuk selanjutnya masuk agenda rapat paripurna 24 September 2019.
Sejumlah poin RKUHP masih menjadi kontroversi. Sebagian pihak menilai banyak pasal karet dalam RKUHP yang digadang-gadang jadi produk perundang-undangan monumental itu.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Partai Gerindra telah lama ingin mengkaji setiap butir di dalam RKUHP.
"Ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Dasco mengatakan Gerindra selalu mengkritisi sejumlah pasal dalam RKUHP. Hal itu membuat pembahasan RKUHP menjadi lama dan sering tertunda. Gerindra, kata dia, terus menjaring aspirasi dari konstituen.
"Mahasiswa dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan pada Fraksi Gerindra terkait RUU KUHP," ujarnya.
Gerindra juga berupaya agar RKUHP yang sarat kontroversi itu tak disahkan. Gerindra menanggapi positif sikap Jokowi yang disebut sejalan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Sekali lagi hal yang disampaikan oleh Presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
RKUHP sudah dibahas selama empat tahun terakhir. Perkembangan terkini, draf RKUHP disetujui dalam rapat tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Hasil forum itu menyepakati RKUHP dibawa ke rapat tingkat dua untuk selanjutnya masuk agenda rapat paripurna 24 September 2019.
Sejumlah poin RKUHP masih menjadi kontroversi. Sebagian pihak menilai banyak pasal karet dalam RKUHP yang digadang-gadang jadi produk perundang-undangan monumental itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)