Jakarta: Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto belum berfikir ikut mengusung putra presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Solo 2020. PAN menunggu masukan dan usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah.
"Kalau pan itu kan mekanismenya usulan dari daerah, kabupaten/kota, naik ke provinsi baru ke pusat. Sampai hari ini Jateng itu belum ada yang mengusulkan. Bukan hanya Solo, semua Jateng belum ada yang mengusulkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2019.
Menurut Yandri, tidak ada masalah seorang anak presiden ikut Pilkada. Undang-undang memberikan hak politik kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang jabatan apapun dari orangtuanya.
"Prinsipnya selama dia warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk ikut pilkada, saya rasa enggak ada masalah. Toh, MK sudah membolehkan itu," ujar Yandri.
Menurut, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diterbitkan Perppunya, memang melarang adanya politik dinasti. Kalaupun boleh harus berselang satu periode.
"Nah itu yang digugat oleh Bupati Goa hari ini. Karena waktu itu dia nggak bisa maju karena anak bupati, pak Ihsan Yasin Limpo. Akhirnya MK memutuskan bahwa boleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, melarang orang untuk sebagai hak politiknya," pungkasnya.
Jakarta: Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto belum berfikir ikut mengusung putra presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Solo 2020. PAN menunggu masukan dan usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah.
"Kalau pan itu kan mekanismenya usulan dari daerah, kabupaten/kota, naik ke provinsi baru ke pusat. Sampai hari ini Jateng itu belum ada yang mengusulkan. Bukan hanya Solo, semua Jateng belum ada yang mengusulkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2019.
Menurut Yandri, tidak ada masalah seorang anak presiden ikut Pilkada. Undang-undang memberikan hak politik kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang jabatan apapun dari orangtuanya.
"Prinsipnya selama dia warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk ikut pilkada, saya rasa enggak ada masalah. Toh, MK sudah membolehkan itu," ujar Yandri.
Menurut, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah diterbitkan Perppunya, memang melarang adanya politik dinasti. Kalaupun boleh harus berselang satu periode.
"Nah itu yang digugat oleh Bupati Goa hari ini. Karena waktu itu dia nggak bisa maju karena anak bupati, pak Ihsan Yasin Limpo. Akhirnya MK memutuskan bahwa boleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, melarang orang untuk sebagai hak politiknya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)