medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Gerindra membantah tuduhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan perihal penggunaan ijazah palsu anggota DPR Iwan Kurniawan. Berdasarkan data yang dimiliki Gerindra, Iwan tercatat sebagai lulusan Universitas Tritunggal Surabaya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan, Iwan yang kini sebagai anggota DPR Komisi III tercatat sebagai mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum.
Foto: DPR.GO.ID
"Iwan Kurniawan terdaftar sebagai lulusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tritungga Surabaya Periode semester genap tahun akademik 2008/2009, dan dinyatakan lulus pada sidang Yudisium 26 Juli 2009," kata fary melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, di Jakarta Senin (8/6/2015).
Namun, karena terjadi sengketa atas kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya (YP-UTS) antara Supardi selaku ketua dan Soeharjono selaku sekretaris, masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkrutnya saja. Mahasiswa yang direkrut pihak lain tidak diakui.
“Dari hasil investigasi ketahuan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal antara sesama pengurus," tambahnya.
Oleh karena itu, tambah Fary, berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar.
"Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu," bebernya.
Dirinya pun berharap agar konflik yang terjadi di perguruan tinggi agar dapat diselesaikan oleh Kemenristek Dikti. Sangat disayangkan karena terjadi pembiaran terhadaap proses akademik yang berpolemik sehingga mengorbankan mahasiswa.
Pekan lalu, Forum Kalimantan melaporkan Iwan Kurniawan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Iwan diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI.
"Saya ke sini melaporkan ke MKD DPR untuk melaporkan Haji Iwan Kurniawan dari Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III karena memiliki ijazah palsu," kata Direktur Eksekutif Forum Kalimantan Supriyadi di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Supriyadi semakin yakin penggunaan ijazah palsu itu setelah menanyakan hal tersebut kepada rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya. Nama Iwan ternyata tak terdaftar di universitas tersebut.
Supriyadi mengaku mengenal Iwan sejak 2009. Saat itu Iwan mendaftarkan diri sebagai caleg menggunakan ijazah SMA. Namun pada 2014 Iwan sudah mendapat gelar Sarjana Hukum.
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Gerindra membantah tuduhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan perihal penggunaan ijazah palsu anggota DPR Iwan Kurniawan. Berdasarkan data yang dimiliki Gerindra, Iwan tercatat sebagai lulusan Universitas Tritunggal Surabaya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan, Iwan yang kini sebagai anggota DPR Komisi III tercatat sebagai mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum.
Foto: DPR.GO.ID
"Iwan Kurniawan terdaftar sebagai lulusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tritungga Surabaya Periode semester genap tahun akademik 2008/2009, dan dinyatakan lulus pada sidang Yudisium 26 Juli 2009," kata fary melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, di Jakarta Senin (8/6/2015).
Namun, karena terjadi sengketa atas kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya (YP-UTS) antara Supardi selaku ketua dan Soeharjono selaku sekretaris, masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkrutnya saja. Mahasiswa yang direkrut pihak lain tidak diakui.
“Dari hasil investigasi ketahuan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal antara sesama pengurus," tambahnya.
Oleh karena itu, tambah Fary, berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar.
"Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu," bebernya.
Dirinya pun berharap agar konflik yang terjadi di perguruan tinggi agar dapat diselesaikan oleh Kemenristek Dikti. Sangat disayangkan karena terjadi pembiaran terhadaap proses akademik yang berpolemik sehingga mengorbankan mahasiswa.
Pekan lalu, Forum Kalimantan melaporkan Iwan Kurniawan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Iwan diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI.
"Saya ke sini melaporkan ke MKD DPR untuk melaporkan Haji Iwan Kurniawan dari Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III karena memiliki ijazah palsu," kata Direktur Eksekutif Forum Kalimantan Supriyadi di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Supriyadi semakin yakin penggunaan ijazah palsu itu setelah menanyakan hal tersebut kepada rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya. Nama Iwan ternyata tak terdaftar di universitas tersebut.
Supriyadi mengaku mengenal Iwan sejak 2009. Saat itu Iwan mendaftarkan diri sebagai caleg menggunakan ijazah SMA. Namun pada 2014 Iwan sudah mendapat gelar Sarjana Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)