Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus, Legislator Minta Ini ke Penegak Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 20:10
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) meminta lembaga peradilan memahami politik baru hukuman mati. Hukuman tersebut kini berstatus pidana khusus dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Aparat penegak hukum dan badan peradilan bagaimana memahami politik hukum baru terkait hukuman mati," kata Tobas dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
 
Tobas menceritakan pembahasan KUHP baru saat masih draf pertama. Dalam naskah itu, ada kata 'dapat' bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Kata 'dapat' akan membuat hakim memilih opsi memilih menjatuhkan putusan mati atau hukuman mati dengan percobaan. Setelah debat, akhirnya sepakat kata 'dapat' dihilangkan," ujar dia.
 
Baca juga: Meningkat dalam 5 Tahun, Ini Tren Penuntutan dan Vonis Hukuman Mati di Indonesia

 
Tobas menyebut penghapusan kata itu membuat semua hukuman mati otomatis membuat terpidana harus menjalani masa percobaan. Hakim tidak bisa serta merta memvonis hukuman mati tanpa masa percobaan.
 
"Putusan hakim sudah melekat masa percobaan 10 tahun, bukan jadi pilihan. Sehingga ini politik hukum baru yang kita dorong," jelas politikus Partai NasDem itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan