Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut, kemungkinan DPR akan menerima surpres tersebut pada waktu dekat.
"Sampai hari ini belum. Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ungkap Gus Imin, Minggu, 21 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan Keppres disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat. "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tertulis pesan dari Ari, Rabu, 10 Juli 2024.
Penerbitan Keppres menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Karena, terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Hasyim Asy'ari. Wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut, kemungkinan DPR akan menerima surpres tersebut pada waktu dekat.
"Sampai hari ini belum. Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ungkap Gus Imin, Minggu, 21 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan Keppres disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat. "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tertulis pesan dari Ari, Rabu, 10 Juli 2024.
Penerbitan Keppres menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Karena, terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)