Jakarta: Wacana dibentuknya Dewan Media Sosial tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat lantaran dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Menanggapi hal tersebut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan, urgensi dan mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.
Usman menyebut ide tersebut masih dalam wacana dan perlu pembahasan lebih jauh dan pastinya tidak akan membatasi masyarakat dalam mengemukakan pendapat di bersosial media.
"Kita masih perlu mengkajinya, termasuk urgensinya. Ada beberapa hal yang perlu dikaji, di antaranya apakah perlu atau tidak membentuk dewan media sosial," kata Usman dalam tayangan Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.
Usman mengatakan mekanisme pembentukan Dewan Media Sosial akan dikaji lebih jauh, apakah dibawa pemerintah atau berdiri sendiri secara independen seperti Dewan Pers. Jika seperti Dewan Pers, pembentukannya harus berdasarkan undang-undang.
“Dewan media sosial ini mesti juga dibentuk berdasarkan undang-undang, misalnya UU ITE. Tapi, problemnya UU ITE baru saja mengalami revisi kedua dan di dalamnya tidak ada amanat untuk membentuk semacam lembaga independen,” ucapnya.
Selain itu, Usman menyebut instrumen dan regulasi soal pengimplementasian dari Dewan Media Sosial juga perlu dilakukan. Sama halnya Kominfo memiliki instrumen untuk mendeteksi konten-konten negatif dan pada pelaksanaannya diturunkan dalam regulasi yang ada.
Jakarta: Wacana dibentuknya Dewan
Media Sosial tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat lantaran dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Menanggapi hal tersebut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
Kominfo Usman Kansong mengatakan, urgensi dan mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.
Usman menyebut ide tersebut masih dalam wacana dan perlu pembahasan lebih jauh dan pastinya tidak akan membatasi masyarakat dalam mengemukakan pendapat di bersosial media.
"Kita masih perlu mengkajinya, termasuk urgensinya. Ada beberapa hal yang perlu dikaji, di antaranya apakah perlu atau tidak membentuk dewan media sosial," kata Usman dalam tayangan Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.
Usman mengatakan mekanisme pembentukan Dewan Media Sosial akan dikaji lebih jauh, apakah dibawa pemerintah atau berdiri sendiri secara independen seperti Dewan Pers. Jika seperti Dewan Pers, pembentukannya harus berdasarkan undang-undang.
“Dewan media sosial ini mesti juga dibentuk berdasarkan undang-undang, misalnya UU ITE. Tapi, problemnya UU ITE baru saja mengalami revisi kedua dan di dalamnya tidak ada amanat untuk membentuk semacam lembaga independen,” ucapnya.
Selain itu, Usman menyebut instrumen dan regulasi soal pengimplementasian dari Dewan Media Sosial juga perlu dilakukan. Sama halnya Kominfo memiliki instrumen untuk mendeteksi konten-konten negatif dan pada pelaksanaannya diturunkan dalam regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)