Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memastikan kembali RUU Perampasan Aset bisa dibawa ke rapat pimpinan DPR untuk kemudian masuk dalam rapat musyawarah (Bamus) terdekat. Menurut dia, dalam jadwal yang sudah disusun untuk rapat paripurna (rapur) pembukaan masa sidang dan rapur hari ini 19 Mei 2023, dan rapur penutupan masa sidang pekan depan, belum ada agenda rapat pimpinan (rapim) untuk membahas beleid RUU Perampasan Aset.
"Kami akan lakukan sesuai mekanisme. Ini kami lagi koordinasikan dengan pihak kesekjenan seberapa banyak bahan yang kita harus rapimkan kalau memang harus rapim berarti kami akan rapimkan langsung," ujar dia, Jumat, 19 Mei 2023.
Dasco menerangkan alasan belum disebutkan RUU Perampasan Aset dalam dua rapat paripurna karena jadwal yang sudah diatur oleh kesekjenan DPR. Dalam rapat paripurna hari ini, pimpinan DPR hanya membahas penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2024.
"Sekarang ini (rapur) tadi adalah agenda yang sudah terjadal dari April sehingga rapur hari ini dan rapur Selasa kemarin dan Selasa pekan depan memang sudah terjadwal khusus membicarakan soal ini. Sementara agenda lain baru kita kumpulkan untuk dirapimkan dan dibamuskan," papar dia.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Ketua DPR Puan Maharani Puan mengingatkan agar kebijakan umum dan prioritas anggaran harus dijadikan acuan bagi setiap kementerian atau lembaga dalam penyusunan anggaran serta perincian unit organisasi, fungsi dan program. Sesuai Pasal 167 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, fraksi-fraksi DPR akan memberikan pandangan atas materi yang disampaikan Pemerintah mengenai KEM dan PPKF RAPBN.
Pandangan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 23 Mei mendatang. "Oleh karena itu kami mohon seluruh Fraksi agar dapat menyiapkan pandangan fraksinya masing-masing," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memastikan kembali
RUU Perampasan Aset bisa dibawa ke rapat pimpinan DPR untuk kemudian masuk dalam rapat musyawarah (Bamus) terdekat. Menurut dia, dalam jadwal yang sudah disusun untuk rapat paripurna (rapur) pembukaan masa sidang dan rapur hari ini 19 Mei 2023, dan rapur penutupan masa sidang pekan depan, belum ada agenda rapat pimpinan (rapim) untuk membahas beleid RUU Perampasan Aset.
"Kami akan lakukan sesuai mekanisme. Ini kami lagi koordinasikan dengan pihak kesekjenan seberapa banyak bahan yang kita harus rapimkan kalau memang harus rapim berarti kami akan rapimkan langsung," ujar dia, Jumat, 19 Mei 2023.
Dasco menerangkan alasan belum disebutkan RUU Perampasan Aset dalam dua rapat paripurna karena jadwal yang sudah diatur oleh kesekjenan DPR. Dalam rapat paripurna hari ini, pimpinan DPR hanya membahas penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2024.
"Sekarang ini (rapur) tadi adalah agenda yang sudah terjadal dari April sehingga rapur hari ini dan rapur Selasa kemarin dan Selasa pekan depan memang sudah terjadwal khusus membicarakan soal ini. Sementara agenda lain baru kita kumpulkan untuk dirapimkan dan dibamuskan," papar dia.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Ketua DPR Puan Maharani Puan mengingatkan agar kebijakan umum dan prioritas anggaran harus dijadikan acuan bagi setiap kementerian atau lembaga dalam penyusunan anggaran serta perincian unit organisasi, fungsi dan program. Sesuai Pasal 167 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, fraksi-fraksi DPR akan memberikan pandangan atas materi yang disampaikan Pemerintah mengenai KEM dan PPKF RAPBN.
Pandangan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 23 Mei mendatang. "Oleh karena itu kami mohon seluruh Fraksi agar dapat menyiapkan pandangan fraksinya masing-masing," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)