Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah
Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah

Supaya Lebih Afdal, RUU Perampasan Harus Memuat Pembuktian Terbalik

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2023 01:15
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam undang-undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
 
"Paling utama yang harus goal dan tidak boleh lepas adalah ketentuan pembuktian terbalik dalam UU Perampasan Aset," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 18 Mei 2023.
 
Boyamin menuturkan pembuktian terbalik penting untuk mengetahui kebenaran asal usul harta pelaku korupsi. Bila didapat dari proses tak wajar, maka bisa dikenakan pasal terkait pembuktian terbalik itu. 

"Sepanjang si orang tersebut tidak bisa membuktikan hartanya didapat atau diperoleh secara halal, entah warisan, bisnis itu, maka kemudian ini juga disita oleh negara dan dirampas," ucap Boyamin.
 
Baca: DPR Bakal Buktikan Keseriusan Bahas RUU Perampasan Aset

Ia menuturkan bila calon beleid itu hanya mengatur soal perampasan aset saja, aturan itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan TPPU. Kedua aturan itu sudah bisa merampas aset saat proses penyidikan.
 
"Kalau tidak ada pembuktian terbalik itu ya sama dengan omong kosong gitu, bullshit. Jadi tidak perlu dibahas dan tidak perlu disahkan, nyawanya perampasan aset itu, jantungnya perampasan aset adalah yang mengatur pembuktian terbalik," ujar Boyamin.
 
DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan