Jakarta: Gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berbau amis. Gugatan itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kemungkinan karena tugas untuk jadi penyandera kasus-kasus korupsi di KPK belum selesai," kata Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jokowi Cawe-cawe Kasus Korupsi BTS? Itu tidak Benar,' Minggu, 21 Mei 2023
Denny menilai hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate. Kasus itu terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Ini semua bisa jadi dari segala sisi (mengganggu Koalisi Perubahan)," papar eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Denny mencontohkan Partai Demokrat diganggu Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk mengambil alih partai berlogo Mercy itu.
"Kemudian PKS (Partai Keadilan Sejahtera) banyak godaan tawaran masuk kabinet dan Partai NasDem dengan berbagai cara juga," ujar dia.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan sejak awal November 2023.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Saksikan diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Jokowi Cawe-cawe Kasus Korupsi BTS? Itu tidak Benar di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai berbau amis. Gugatan itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kemungkinan karena tugas untuk jadi penyandera kasus-kasus korupsi di KPK belum selesai," kata Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jokowi Cawe-cawe Kasus Korupsi BTS? Itu tidak Benar,' Minggu, 21 Mei 2023
Denny menilai hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem
Johnny G Plate. Kasus itu terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Ini semua bisa jadi dari segala sisi (mengganggu Koalisi Perubahan)," papar eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Denny mencontohkan
Partai Demokrat diganggu Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk mengambil alih partai berlogo Mercy itu.
"Kemudian PKS (Partai Keadilan Sejahtera) banyak godaan tawaran masuk kabinet dan Partai NasDem dengan berbagai cara juga," ujar dia.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan sejak awal November 2023.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Saksikan diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Jokowi Cawe-cawe Kasus Korupsi BTS? Itu tidak Benar di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)