KPK Ingin Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan, DPR Tunggu Penjelasan Utuhnya
Fachri Audhia Hafiez • 10 Mei 2023 11:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana kasus rasuah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk memberikan efek jera. Komisi III ingin mendengarkan secara utuh mengenai keinginan Lembaga Antikorupsi tersebut.
"Nanti di Komisi III sewaktu rapat dengar pendapat (RDP) kami dengarkan dulu konsep KPK secara menyeluruh, termasuk arah, dan tujuannya seperti apa," kata Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Mei 2023.
Arsul mengatakan rekomendasi KPK perlu dikaji dengan kepala dingin. Selain itu, perlu pengkajian secara matang karena unsur kejahatan koruptor berbeda-beda.
"Yang jelas kan kasus korupsi itu terdiri dari yang kelas teri sampai dengan kelas kakap. Karena melibatkan jumlah kerugian negara yang besar dan merupakan perbuatan berlanjut," ucap Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan perlunya kolaborasi aparat penegak hukum (APH), seperti KPK dan Kejaksaan Agung, sebagai pihak yang mengeksekusi terpidana. Kolaborasi juga perlu menyentuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Nah kita dengar juga nanti bagaimana pandangan Ditjen PAS dan Kemenkumham soal rekomendasi KPK. Jadi kita pastikan juga bahwa masing-masing kelembagaan selain kita dengarkan juga tidak ada yang dilangkahi," jelas Arsul.
KPK memberi rekomendasi dengan menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. Rekomendasi ini salah satu langkah untuk menekan masalah tata kelola di lapas.
Lembaga Antikorupsi menemukan adanya titik rawan korupsi. Yakni, kerugian negara akibat permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi koruptor di rumah tahanan (rutan) maupun lapas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana kasus rasuah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk memberikan efek jera. Komisi III ingin mendengarkan secara utuh mengenai keinginan Lembaga Antikorupsi tersebut.
"Nanti di Komisi III sewaktu rapat dengar pendapat (RDP) kami dengarkan dulu konsep KPK secara menyeluruh, termasuk arah, dan tujuannya seperti apa," kata Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Mei 2023.
Arsul mengatakan rekomendasi KPK perlu dikaji dengan kepala dingin. Selain itu, perlu pengkajian secara matang karena unsur kejahatan koruptor berbeda-beda.
"Yang jelas kan kasus korupsi itu terdiri dari yang kelas teri sampai dengan kelas kakap. Karena melibatkan jumlah kerugian negara yang besar dan merupakan perbuatan berlanjut," ucap Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan perlunya kolaborasi aparat penegak hukum (APH), seperti KPK dan Kejaksaan Agung, sebagai pihak yang mengeksekusi terpidana. Kolaborasi juga perlu menyentuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Nah kita dengar juga nanti bagaimana pandangan Ditjen PAS dan Kemenkumham soal rekomendasi KPK. Jadi kita pastikan juga bahwa masing-masing kelembagaan selain kita dengarkan juga tidak ada yang dilangkahi," jelas Arsul.
KPK memberi rekomendasi dengan menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. Rekomendasi ini salah satu langkah untuk menekan masalah tata kelola di lapas.
Lembaga Antikorupsi menemukan adanya titik rawan korupsi. Yakni, kerugian negara akibat permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi koruptor di rumah tahanan (rutan) maupun lapas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)