Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpatokan pada surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dalam mengatasi dualisme kepengurusan di internal Partai Hanura.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, merujuk pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah jelas, parpol yang diakui dalam proses tahapan pencalonan hingga masa pencoblosan ialah parpol yang memegang SK terakhir di Kemenkumham saat pendaftaran di Sipol.
"Kalau hari ini masih diperdebatkan kan gampang, tinggal KPU dan Bawaslu tanyakan kepada Menkumham yang mana terdata di sana apakah Pak Oso dengan Pak Sudding tetap atau memang sudah ada perubahan," kata Yandri di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2018.
Melihat situasi di Hanura kini, Yandri mengaku prihatin. Menurutnya, imbas dualisme di Hanura akan memperburuk citra partai politik di mata masyarakat.
"Jadi menurut saya tidak perlu ada gonjang-ganjing. Kalau ada gonjang-ganjing di parpol kena imbas," jelas Yandri.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto sendiri menghormati keputusan kubu Sarifuddin Sudding yang telah melakukan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Ia mengaku bakal mendukung hasil Munaslub itu jika memang sesuai AD/ART partai dengan didukung mayoritas kader Hanura di daerah.
"Saya menghormati hak politik anggota sebagai pemilik partai saya hormati. Apabila perjuangan itu berdasarkan kebenaran ya, tentu akan didukung oleh hukum dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kita perjuangkan saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpatokan pada surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dalam mengatasi dualisme kepengurusan di internal Partai Hanura.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, merujuk pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah jelas, parpol yang diakui dalam proses tahapan pencalonan hingga masa pencoblosan ialah parpol yang memegang SK terakhir di Kemenkumham saat pendaftaran di Sipol.
"Kalau hari ini masih diperdebatkan kan gampang, tinggal KPU dan Bawaslu tanyakan kepada Menkumham yang mana terdata di sana apakah Pak Oso dengan Pak Sudding tetap atau memang sudah ada perubahan," kata Yandri di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2018.
Melihat situasi di Hanura kini, Yandri mengaku prihatin. Menurutnya, imbas dualisme di Hanura akan memperburuk citra partai politik di mata masyarakat.
"Jadi menurut saya tidak perlu ada gonjang-ganjing. Kalau ada gonjang-ganjing di parpol kena imbas," jelas Yandri.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto sendiri menghormati keputusan kubu Sarifuddin Sudding yang telah melakukan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Ia mengaku bakal mendukung hasil Munaslub itu jika memang sesuai AD/ART partai dengan didukung mayoritas kader Hanura di daerah.
"Saya menghormati hak politik anggota sebagai pemilik partai saya hormati. Apabila perjuangan itu berdasarkan kebenaran ya, tentu akan didukung oleh hukum dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kita perjuangkan saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)