Jakarta: Revisi UU Ormas diupayakan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2018. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan DPR telah bersepakat dengan pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.
Namun demikian, kata Arsul, revisi tersebut menemui kendala. Sebab, hingga kini, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu belum mendapatkan penomoran sebagai bentuk pengesahan menjadi UU.
"Hanya belum bisa dimasukkan ke daftar, karena UU yang mengesahkan Perppu Ormas itu belum diberi nomor, " ujar Arsul, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Politikus PPP ini juga mengatakan kendala lain yang membuat revisi terganjal yakni karena substansi Perppu Ormas yang dianggap kontroversi, apalagi menyangkut pembubaran Ormas yang tanpa melalui proses pengadilan.
"Prosedur pembubaran melalui pengadilan menurut saya enggak bisa dipertahankan sama sekali," ujar dia.
Sebab, sebelumnya dalam prosedur pencabutan status badan hukum Ormas anti-pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya menjatuhkan sanksi administratif.
Sebagai alternatif, Sani mengusung agar jangka waktu prosedur apabila melalui pengadilan untuk kasus khusus dapat dipersingkat.
"Khusus kasus anti Pancasila bisa langsung saja di Mahkamah Agung, sebab konsen pemerintah kalau kembali ke UU Ormas sebelumnya bertele-tele," jelas dia.
Jakarta: Revisi UU Ormas diupayakan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2018. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan DPR telah bersepakat dengan pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.
Namun demikian, kata Arsul, revisi tersebut menemui kendala. Sebab, hingga kini, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu belum mendapatkan penomoran sebagai bentuk pengesahan menjadi UU.
"Hanya belum bisa dimasukkan ke daftar, karena UU yang mengesahkan Perppu Ormas itu belum diberi nomor, " ujar Arsul, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Politikus PPP ini juga mengatakan kendala lain yang membuat revisi terganjal yakni karena substansi Perppu Ormas yang dianggap kontroversi, apalagi menyangkut pembubaran Ormas yang tanpa melalui proses pengadilan.
"Prosedur pembubaran melalui pengadilan menurut saya enggak bisa dipertahankan sama sekali," ujar dia.
Sebab, sebelumnya dalam prosedur pencabutan status badan hukum Ormas anti-pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya menjatuhkan sanksi administratif.
Sebagai alternatif, Sani mengusung agar jangka waktu prosedur apabila melalui pengadilan untuk kasus khusus dapat dipersingkat.
"Khusus kasus anti Pancasila bisa langsung saja di Mahkamah Agung, sebab konsen pemerintah kalau kembali ke UU Ormas sebelumnya bertele-tele," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)