medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintahan diterbitkan lantaran peringatan lisan tak didengar. Salah satu instruksi dalam Inpres itu ialah menteri dilarang berbeda pendapat di depan publik.
Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo berulang kali meminta menteri tak beradu argumen di publik. Jokowi bahkan berulang kali marah karena tak didengar.
"Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda berbeda pendapat? Kenapa terbuka soal itu? Tapi karena lisan tidak mempan, ya Inpres sekalian," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
Kalla menjelaskan, perbedaan pendapat menteri di muka publik membuat masyarakat bingung. Inpres mengantisipasi itu karena pernyataan baru bisa dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain.
"Jangan menteri ngomong tiba-tiba tidak sesuai dengan kebijakan menteri lain, harus harmonis," ujar Kalla.
Pria asal Makassar ini membantah aturan itu serupa kebijakan Orde Baru. Masa Orde Baru, terang Kalla, perwakilan pemerintah yang boleh bicara kepada publik hanya Menteri Penerangan Harmoko.
Inpres yang dikeluarkan Jokowi justru tak melarang menteri berbicara kepada publik. Namun, lagi-lagi Kalla menekankan, segala sesuatu yang hendak disampaikan harus dikoordinasikan dengan menteri lain di Kabinet Kerja.
"Katakan lah kebijakan tentang harga beras, ya harus Menteri Perdagangan bicara (dengan) Menteri Perindustrian, bicara (dengan) Bulog dulu, bicara (dengan) Menko Perekonomian, bagaimana ini jangan nanti berbeda," jelas bekas Ketua Umum Golkar itu.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintahan diterbitkan lantaran peringatan lisan tak didengar. Salah satu instruksi dalam Inpres itu ialah menteri dilarang berbeda pendapat di depan publik.
Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo berulang kali meminta menteri tak beradu argumen di publik. Jokowi bahkan berulang kali marah karena tak didengar.
"Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda berbeda pendapat? Kenapa terbuka soal itu? Tapi karena lisan tidak mempan, ya Inpres sekalian," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
Kalla menjelaskan, perbedaan pendapat menteri di muka publik membuat masyarakat bingung. Inpres mengantisipasi itu karena pernyataan baru bisa dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain.
"Jangan menteri ngomong tiba-tiba tidak sesuai dengan kebijakan menteri lain, harus harmonis," ujar Kalla.
Pria asal Makassar ini membantah aturan itu serupa kebijakan Orde Baru. Masa Orde Baru, terang Kalla, perwakilan pemerintah yang boleh bicara kepada publik hanya Menteri Penerangan Harmoko.
Inpres yang dikeluarkan Jokowi justru tak melarang menteri berbicara kepada publik. Namun, lagi-lagi Kalla menekankan, segala sesuatu yang hendak disampaikan harus dikoordinasikan dengan menteri lain di Kabinet Kerja.
"Katakan lah kebijakan tentang harga beras, ya harus Menteri Perdagangan bicara (dengan) Menteri Perindustrian, bicara (dengan) Bulog dulu, bicara (dengan) Menko Perekonomian, bagaimana ini jangan nanti berbeda," jelas bekas Ketua Umum Golkar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)