Antara-Akbar Nugroho Gumay
Antara-Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Diminta Awasi KPPS

Achmad Zulfikar Fazli • 08 April 2014 20:51
medcom.id, Jakarta: Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilu.
 
Sigma juga meminta kepada masyarakat untuk menolak jika petugas KPPS melangsungkan pemungutan suara sebelum pukul 07.00 WIB.
 
"Melaporkan jika menemukan KPPS membuka atau mengeluarkan isi kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi peserta pemilu atau masyarakat sebelum pukul 07.00," ujar Direktur Sigma Said Salahudin di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (8/4).

Sebagai bukti KPPS bekerja secara profesional, mereka harus mau diangkat sumpah sebagai sikap netralitas sebagai penyeleggara pemilu. Said meminta kepada masyarakat menolak jika ada struktur KPPS yang tidak mau diangkat sumpah.
 
Selain itu, petugas KPPS juga memiliki kewajiban memampang Daftar Pemilih Tetap (DPT), tambahan (DPTb), Khusus (DPK) serta Daftar Calon Tetap (DCT) di semua tingkatan dari DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
 
"Menemukan KPPS yang melarang atau tidak memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilih. Padahal pemilih bersangkutan telah menunjukan KTP atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah," ujarnya.
 
Said meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS, menemukan surat suara dalam kondisi rusak atau telah berlubang, dan KPPS tidak berkenan mengganti kerusakan sura suara.
 
"KPPS tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih yang mendapati surat suara yang salah memberikan pilihan atau keliru mencoblos, menemukan KPPS yang memulai tahap penghitungan suara sebelum pukul 13.00," tambahnya.
 
Said menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2012 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 sebagaimana dirubah dengan PKPU No. 5 tahun 2014 soal pelaksaan teknis pemungutan dan penghitungan suara, disebutkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka berhak mendapatkan hak pilihnya.
 
"Pada prinsipnya seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memilih," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan