medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan hasil audit investigasi soal perpanjangan kontrak Jakarta International Countainer Terminal (JICT) ke Pansus Angket Pelindo II. Hasil audit tersebut akan dipaparkan dalam rapat pansus yang digelar hari ini.
"Hari ini akan saya paparkan kepada pansus, tapi karena undang-undang mengatakan saya harus menyampaikan lebih dulu ke pimpinan DPR, saya mewakili teman-teman BPK menyampaikannya ke pimpinan," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (2/12/2015).
Achsanul menegaskan, pemaparan hasil audit investigasi kepada Pansus Angket Pelindo II dilakukan terbuka. Sebab, dokumen tersebut merupakan dokumen publik.
Disinggung apakah ada intervensi dalam melakukan audit tersebut, Achsanul menegaskan, BPK tidak bisa diintervensi dan selalu profesional dalam melakukan audit. "Kami sampaikan bukti empiris, faktual, fisik dan kami siap dilakukan cross analisis,” katanya.
Seperti diketahui, perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings (HPH) dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi terjadinya tindak pidana.
Dirut Pelindo RJ Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dan melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 6 Tahun 2011. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019 tapi diperpanjang pada 2014.
Perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan hasil audit investigasi soal perpanjangan kontrak Jakarta International Countainer Terminal (JICT) ke Pansus Angket Pelindo II. Hasil audit tersebut akan dipaparkan dalam rapat pansus yang digelar hari ini.
"Hari ini akan saya paparkan kepada pansus, tapi karena undang-undang mengatakan saya harus menyampaikan lebih dulu ke pimpinan DPR, saya mewakili teman-teman BPK menyampaikannya ke pimpinan," kata Anggota BPK Achsanul Qosasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (2/12/2015).
Achsanul menegaskan, pemaparan hasil audit investigasi kepada Pansus Angket Pelindo II dilakukan terbuka. Sebab, dokumen tersebut merupakan dokumen publik.
Disinggung apakah ada intervensi dalam melakukan audit tersebut, Achsanul menegaskan, BPK tidak bisa diintervensi dan selalu profesional dalam melakukan audit. "Kami sampaikan bukti empiris, faktual, fisik dan kami siap dilakukan cross analisis,” katanya.
Seperti diketahui, perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings (HPH) dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi terjadinya tindak pidana.
Dirut Pelindo RJ Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dan melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 6 Tahun 2011. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019 tapi diperpanjang pada 2014.
Perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)