medcom.id, Jakarta: Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana bersikeras tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Adik kandung Gubernur Banten Ratu atut itu mengaku dijebak calon Bupati Lebak Amir Hamzah untuk memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Akil Mochtar.
"Itu yang minta bantuan ke saya yang saya ditakut-takuti jadi dalam artian ini, dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku. Jadi saya membantah," kata pria yang akrab disapa Wawan, usai mendengarkan tuntuan JPU KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, Kata Wawan, tidak ada bukti kuat terkait dengan pemberian uang kepada Akil Muchtar, lantaran pada saat itu, ketua panelnya adalah Mahfud MD. "Yang Banten sudah jelas. Tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa itu merupakan pemberian ke pak Akil, dan untuk memengaruhi sengketa pilkada Banten. Jelas-jelas, ketua panelnya Pak Mahfud, enggak ada kaitanya dengan pak Akil," bebernya. "Karena itu gak ada bukti yang cukup dan sudah saya buktikan," tegasnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lantaran menyuap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Dalam sengketa pilkada Lebak, Wawan dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dugaan suap sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana bersikeras tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Adik kandung Gubernur Banten Ratu atut itu mengaku dijebak calon Bupati Lebak Amir Hamzah untuk memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Akil Mochtar.
"Itu yang minta bantuan ke saya yang saya ditakut-takuti jadi dalam artian ini, dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku. Jadi saya membantah," kata pria yang akrab disapa Wawan, usai mendengarkan tuntuan JPU KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, Kata Wawan, tidak ada bukti kuat terkait dengan pemberian uang kepada Akil Muchtar, lantaran pada saat itu, ketua panelnya adalah Mahfud MD. "Yang Banten sudah jelas. Tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa itu merupakan pemberian ke pak Akil, dan untuk memengaruhi sengketa pilkada Banten. Jelas-jelas, ketua panelnya Pak Mahfud, enggak ada kaitanya dengan pak Akil," bebernya. "Karena itu gak ada bukti yang cukup dan sudah saya buktikan," tegasnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lantaran menyuap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Dalam sengketa pilkada Lebak, Wawan dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dugaan suap sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)