medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai tak mempermasalahkan kubu Agung Laksono yang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan kasasi menjadi hak semua pihak.
Yorrys meminta elit Partai Golkar berkaca pada sejarah pada masa orde baru antara Soerjadi dan Megawati Soekarnoputri dalam konflik di Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Atau pada zaman reformasi antara Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid dan Muhaimin Iskandar di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Hasilnya apa? Apakah Golkar akan mengalami nasib yang sama seperti itu? Kan tidak mungkin," tegas Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini meminta semua pihak mengedepankan solusi. Orientasinya pada kepentingan partai, bukan ego kelompok.
Yorrys menegaskan, ia tak berada di pihak Partai Golkar kubu Agung maupun Aburizal Bakrie. Yorrys memposisikan diri sebagai tim penyelamat. Ia kemudian mundur karena tak satu kata dengan Agung yang dinilai tak belajar dari kesalahan.
"Dulu kita berusaha bagaimana tidak mengakui Aburizal karena manajemen yang dia buat. Kita bersepakat, kita punya idealisme yang sama. Kok kemudian kita mengulangi kesalahan. Itu yang dibuat Agung dengan kelompoknya. Tidak usah lah," terang mantan anggota Komisi I DPR periode 2009-2014.
Apakah kemudian Yorrys menyarankan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK)? Yorrys tak sepakat soal ini.
"Suka-suka dia. Tapi apakah PK bisa menyelesaikan masalah? Ini masalah politik kan, tidak selesai," kata Yorrys.
Kondisi partai yang terbelah, menurut Yorrys, sangat merugikan Golkar menuju Pilkada serentak Desember 2015. Apalagi, masa kampanye menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya 3,5 bulan.
"Itu semua sudah mendaftar jurkam, sudah mulai kampanye kemarin. Sekarang yang kampanye dari Golkar, 246 (calon kepala daerah) ini kayak kehilangan induk, kan? Masih sibuk ribut," terang Yorrys.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol telah melayangkan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasasi diajukan ke Pengadilan Tinggi setelah kedua pihak Golkar, yaitu Kubu Agung dengan Abu Rizal Bakrie (Ical), tidak mencapai kata sepakat usai mengadakan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) pada 1 November lalu.
Ketua DPP Bidang Hukum Golkar Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan terdapat kesalahan dalam gugatan di PT Jakarta yang dimenangkan oleh pihak Ical. Kesalahan terletak pada judul yang tidak sesuai isi gugatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum, judulnya. Tapi isinya menyangkut masalah pengesahan pengurusan partai. Tapi isi dan judul tidak cocok," ungkap Lawrence.
Selain judul dan isi, menurut Lawrence, penyelesaian yang ditempuh oleh pihak Ical tidak sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008. Seharusnya sengketa kepengurusan diselesaikan di Mahkamah partai.
"Kita harapkan dibatalkan, karena itu bukan tempatnya untuk mengadili sengketa kepengurusan partai. Itu tempatnya di Mahkamah Partai sesuai Undang Undang Parpol," jelas Lawrence.
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai tak mempermasalahkan kubu Agung Laksono yang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan kasasi menjadi hak semua pihak.
Yorrys meminta elit Partai Golkar berkaca pada sejarah pada masa orde baru antara Soerjadi dan Megawati Soekarnoputri dalam konflik di Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Atau pada zaman reformasi antara Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid dan Muhaimin Iskandar di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Hasilnya apa? Apakah Golkar akan mengalami nasib yang sama seperti itu? Kan tidak mungkin," tegas Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini meminta semua pihak mengedepankan solusi. Orientasinya pada kepentingan partai, bukan ego kelompok.
Yorrys menegaskan, ia tak berada di pihak Partai Golkar kubu Agung maupun Aburizal Bakrie. Yorrys memposisikan diri sebagai tim penyelamat. Ia kemudian mundur karena tak satu kata dengan Agung yang dinilai tak belajar dari kesalahan.
"Dulu kita berusaha bagaimana tidak mengakui Aburizal karena manajemen yang dia buat. Kita bersepakat, kita punya idealisme yang sama. Kok kemudian kita mengulangi kesalahan. Itu yang dibuat Agung dengan kelompoknya. Tidak usah lah," terang mantan anggota Komisi I DPR periode 2009-2014.
Apakah kemudian Yorrys menyarankan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK)? Yorrys tak sepakat soal ini.
"Suka-suka dia. Tapi apakah PK bisa menyelesaikan masalah? Ini masalah politik kan, tidak selesai," kata Yorrys.
Kondisi partai yang terbelah, menurut Yorrys, sangat merugikan Golkar menuju Pilkada serentak Desember 2015. Apalagi, masa kampanye menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya 3,5 bulan.
"Itu semua sudah mendaftar jurkam, sudah mulai kampanye kemarin. Sekarang yang kampanye dari Golkar, 246 (calon kepala daerah) ini kayak kehilangan induk, kan? Masih sibuk ribut," terang Yorrys.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol telah melayangkan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasasi diajukan ke Pengadilan Tinggi setelah kedua pihak Golkar, yaitu Kubu Agung dengan Abu Rizal Bakrie (Ical), tidak mencapai kata sepakat usai mengadakan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) pada 1 November lalu.
Ketua DPP Bidang Hukum Golkar Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan terdapat kesalahan dalam gugatan di PT Jakarta yang dimenangkan oleh pihak Ical. Kesalahan terletak pada judul yang tidak sesuai isi gugatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum, judulnya. Tapi isinya menyangkut masalah pengesahan pengurusan partai. Tapi isi dan judul tidak cocok," ungkap Lawrence.
Selain judul dan isi, menurut Lawrence, penyelesaian yang ditempuh oleh pihak Ical tidak sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008. Seharusnya sengketa kepengurusan diselesaikan di Mahkamah partai.
"Kita harapkan dibatalkan, karena itu bukan tempatnya untuk mengadili sengketa kepengurusan partai. Itu tempatnya di Mahkamah Partai sesuai Undang Undang Parpol," jelas Lawrence.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)