Bendahar Umum DPP PPP hasil Muktamar Bandung sekaligus mantan anggota DPR periode 2009-2014 Mahmud Yunus,--Foto: MI/Susanto
Bendahar Umum DPP PPP hasil Muktamar Bandung sekaligus mantan anggota DPR periode 2009-2014 Mahmud Yunus,--Foto: MI/Susanto

SK Kubu Romi Dicabut, Pengurus Hasil Muktamar Bandung Segera Konsolidasi

Misbahol Munir • 08 Januari 2016 20:19
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Munas Surabaya yang diketuia Romahurmuziy. Bendahara Umum hasil Muktamar Bandung Mahmud Yunus menghormati putusan tersebut. Pihaknya akan mematuhi putusan itu dan segera melakukan konsolidasi agar tidak terjadi kekosongan di tubuh partai berlambang Kakbah itu.
 
"Kita tentunya taat asas dan hukum. Ini memang hasil putusan MA yang memerinthakan Menkumham mencabut SK PPP hasil Muktamar Surabaya. Lembaga ini (PPP) harus punya kepastian hukum. Apapun ini menjadi momentum bagus bagi PPP untuk rekonsiliasi," tegas Yunus saat dihubungi Metrotvnews,com, Jumat (8/1/2016).  
 
Mengingat kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung masa baktinya berakhir 2015, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi terkait putusan tersebut. Konsolidasi tetap mengacu kepada aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar Bandung.
 
"Kepengurusan Muktamar Bandung berakhir 2015. Tentunya kita lakukan konsolidasi dengan mikanisme struktur PPP Bandung. Sehingga Kalau Ketum berhalangan tetap karena beliau (Suryadharma Ali) menjalani proses hukum, sesuai AD/ART yang menjalani tugas-tugas adalah Wakil Ketua Umum," tegas dia.  

Kewenangan SDA, lanjut dia, akan dilanjutkan empat wakil ketua DPP PPP. Mereka adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Monoarfa, Komisaris PT Timah Emron Pangkapi, Anggota DPR Periode 2014-2019 Hasrul Azwar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Mereka bisa melakukan tugas-tugas bila pak Ketum berhalangan tetap. dan Romi sebagai Sekjen. Mereka akan mengkosolidasi untuk menetapkan Rakernas, dan mempersiapkan Muktamar segera," ujar mantan Anggota DPR periode 2009-2014 ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan