medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan pihaknya tidak akan melakukan lobi kepada kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali terkait pengusungan calon Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Sebab, dia mengklaim, Golkar kepemimpinan Agung Laksono lah kubu yang berhak mengajukan calon.
"Lobby ke kubu munas Bali sih tidak. Tapi kubu Munas Ancol merasa yang memiliki legal standing untuk mengajukan dari Partai Golkar siapa yang harus menggantikan Pak Setya Novanto," kata Lawrence kepada Metrotvnews.com, Minggu (27/12/2015).
Kubu Munas Bali dalam kasasi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), kata Lawrence, tidak diakui sama sekali sedangkan kubu Munas Ancol sampai dengan saat ini adalah kubu yang memiliki pengesahan kepengurusan dari pemerintah melalui Menkumham. Meskipun kasasi PTUN telah memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK kubu Munas Ancol tetapi hingga saat ini masih belum dicabut.
Adapun alasan perintah pencabutan, lanjut dia, karena Menkumham tidak berhati-hati dalam menerbitkan SK kubu Munas Ancol karena masih sedang bertikai dengan kubu Munas Bali.
"Artinya SK Menkumham yang diterbitkan atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak bisa dikesampingkan atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung sekalipun. Dengan kata lain meskipun MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK kubu Munas Ancol tapi MA tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan bahwa kubu Munas Ancol-lah yang kepengurusannya sah," pungkas Lawrence.
medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan pihaknya tidak akan melakukan lobi kepada kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali terkait pengusungan calon Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Sebab, dia mengklaim, Golkar kepemimpinan Agung Laksono lah kubu yang berhak mengajukan calon.
"Lobby ke kubu munas Bali sih tidak. Tapi kubu Munas Ancol merasa yang memiliki legal standing untuk mengajukan dari Partai Golkar siapa yang harus menggantikan Pak Setya Novanto," kata Lawrence kepada
Metrotvnews.com, Minggu (27/12/2015).
Kubu Munas Bali dalam kasasi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), kata Lawrence, tidak diakui sama sekali sedangkan kubu Munas Ancol sampai dengan saat ini adalah kubu yang memiliki pengesahan kepengurusan dari pemerintah melalui Menkumham. Meskipun kasasi PTUN telah memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK kubu Munas Ancol tetapi hingga saat ini masih belum dicabut.
Adapun alasan perintah pencabutan, lanjut dia, karena Menkumham tidak berhati-hati dalam menerbitkan SK kubu Munas Ancol karena masih sedang bertikai dengan kubu Munas Bali.
"Artinya SK Menkumham yang diterbitkan atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak bisa dikesampingkan atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung sekalipun. Dengan kata lain meskipun MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK kubu Munas Ancol tapi MA tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan bahwa kubu Munas Ancol-lah yang kepengurusannya sah," pungkas Lawrence.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)