Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Administratif Partai Kongres

Kautsar Widya Prabowo • 26 Agustus 2022 18:54
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selesai menggelar sidang laporan Partai Kongres terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya Bawaslu kembali menyatakan laporan dari partai politik (parpol) tersebut.
 
"Menetapkan, menyatakan laporan (Partai Kongres) tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Anggota majelis sidang Totok Hariyono menjelaskan laporan Partai Kongres telah memenuhi syarat formil. Namun, syarat materiel tidak dapat dipenuhi.

"Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi," kata Totok.
 

Baca: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Pelanggaran Adminstratif Partai Berkarya


Totok menegaskan keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu telah melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap objek pelanggaran yang disampaikan pelapor. Hal itu sesuai dengan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu
 
Laporan Partai Kongres teregistrasi dengan nomor perkara 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan