Jakarta: DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum pergantian tahun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) membahas draf RKUHP hasil keputusan tingkat pertama.
"Hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim. Dan Insya Allah sebelum kami masuk masa reses di masa sidang ini, RKUHP akan disahkan di paripurna DPR," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 25 November 2022.
Dasco menjelaskan pimpinan DPR saat ini tengah melakukan sinkronisasi waktu rapat dengan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna pekan depan. Dirinya juga mengkonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari Komisi III.
"Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI," ungkap Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Terkait masih adanya beberapa pasal yang dirasa kontroversial, Dasco menilai bahwa pemerintah dan DPR khsusunya Komisi III telah melakukan kajian dan sosialisasi yang mengakomodir masukan dari masyarakat. Seluruh fraksi di Komisi III disebutkan Dasco telah menerima draf RKUHP untuk dilanjutkan ke dalam tingkat paripurna. Termasuk, partai yang menerima dengan beberapa catatan.
"Dan mungkin perlu kita minta kepada DPR maupun pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyrakat mengenai hal-hal yang masih krusial supauya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasiskan dan sudah tidak jadi polemik," tuturnya.
Dasco pun mengimbau agar masyarakat bisa menyalurkan ketidakpuasannya terkait RKUHP melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menilai RKUHP perlu segera disahkan.
"Ini kan lama terhenti. Kita juga sudah pernah hentikan pembahasannya dan sekarang dibahas lagi. Kali ini tinggal pasal beberapa saja yang krusial yang kalau disosialisasikan bisa diterima di masyarakat," papar dia.
Jakarta: DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) sebelum pergantian tahun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) membahas draf RKUHP hasil keputusan tingkat pertama.
"Hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim. Dan Insya Allah sebelum kami masuk masa reses di masa sidang ini, RKUHP akan disahkan di paripurna DPR," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 25 November 2022.
Dasco menjelaskan pimpinan DPR saat ini tengah melakukan sinkronisasi waktu rapat dengan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait pengesahan
RKUHP dalam sidang paripurna pekan depan. Dirinya juga mengkonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari Komisi III.
"Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI," ungkap Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Terkait masih adanya beberapa pasal yang dirasa kontroversial, Dasco menilai bahwa pemerintah dan DPR khsusunya Komisi III telah melakukan kajian dan sosialisasi yang mengakomodir masukan dari masyarakat. Seluruh fraksi di Komisi III disebutkan Dasco telah menerima draf RKUHP untuk dilanjutkan ke dalam tingkat paripurna. Termasuk, partai yang menerima dengan beberapa catatan.
"Dan mungkin perlu kita minta kepada DPR maupun pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyrakat mengenai hal-hal yang masih krusial supauya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasiskan dan sudah tidak jadi polemik," tuturnya.
Dasco pun mengimbau agar masyarakat bisa menyalurkan ketidakpuasannya terkait RKUHP melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menilai
RKUHP perlu segera disahkan.
"Ini kan lama terhenti. Kita juga sudah pernah hentikan pembahasannya dan sekarang dibahas lagi. Kali ini tinggal pasal beberapa saja yang krusial yang kalau disosialisasikan bisa diterima di masyarakat," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)