Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah selesai dilakukan. Komisi I DPR RI telah merampungkan pembahasan pada Senin, 5 September 202.
"Sudah selesai (pembahasan RUU PDP) tadi malam, kita selesai jam setengah 9 malam," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan berbagai hambatan pembahasan RUU PDP sudah menemui titik temu. Salah satunya terkait lembaga pengawas penggunaan data pribadi.
"Lembaga pengawasan ya di bawah presiden begitu," ungkap dia.
Pengaturan sanksi juga sudah diperjelas dalam RUU PDP. Bakal beleid tersebut juga mengatur tentang perlindungan data anak-anak.
"Pokoknya undang-undang ini bagus sekali, benar-benar melindungi data pribadi dan (sanksi tegas) tindakan penyalahgunaan dari data-data tersebut," sebut dia.
Dia menyambut baik penyelesaian pembahasan RUU PDP. Indonesia akhirnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data masyarakat.
"Di tingkat global kita menjadi setara karena memiliki undang-undang PDP di sini," ujar dia.
Beredar kabar kalau pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP akan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022. Namun, Nurul belum bisa memastikan informasi tersebut.
"Kita tinggal tunggu saja, besok ada rapat dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate) ya, tapi saya belum tahu apakah pembicaraan tingkat I besok atau kapan," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah selesai dilakukan. Komisi I
DPR RI telah merampungkan pembahasan pada Senin, 5 September 202.
"Sudah selesai (pembahasan RUU PDP) tadi malam, kita selesai jam setengah 9 malam," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan berbagai hambatan pembahasan RUU PDP sudah menemui titik temu. Salah satunya terkait lembaga pengawas penggunaan data pribadi.
"Lembaga pengawasan ya di bawah presiden begitu," ungkap dia.
Pengaturan sanksi juga sudah diperjelas dalam RUU PDP. Bakal beleid tersebut juga mengatur tentang perlindungan data anak-anak.
"Pokoknya undang-undang ini bagus sekali, benar-benar melindungi data pribadi dan (sanksi tegas) tindakan penyalahgunaan dari data-data tersebut," sebut dia.
Dia menyambut baik penyelesaian pembahasan RUU PDP. Indonesia akhirnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data masyarakat.
"Di tingkat global kita menjadi setara karena memiliki
undang-undang PDP di sini," ujar dia.
Beredar kabar kalau pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP akan dilakukan pada Rabu, 7 September 2022. Namun, Nurul belum bisa memastikan informasi tersebut.
"Kita tinggal tunggu saja, besok ada rapat dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate) ya, tapi saya belum tahu apakah pembicaraan tingkat I besok atau kapan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)