Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan ingin ada penguatan aturan terkait prosedural penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk meningkatkan pelindungan. KSP berharap ada revisi dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada calon pekerja migran.
"Harapannya, aturan yang ada tidak membebani calon pekerja migran, namun harus berjalan dengan efektif," ujar Moeldoko, Jumat, 6 Januari 2023.
Moeldoko mengapresiasi bahwa BP2MI telah mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Namun, ia meminta agar aturan itu tidak menjadi penghambat. Pasalnya banyak pekerja migran yang memilih berangkat tanpa jalur nonprosedural tanpa perlindungan.
Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi PMI. Tujuannya untuk mencegah PMI jalur nonprosedural semakin marak.
KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan prapenempatan calon pekerja migran yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI. Tetapi, ujar Moeldoko, juga pemberi kerja atau pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.
Komponen biaya prapenempatan CPMI terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan surat eterangan catatan kepolisian (SKCK), pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan diharapkan tidak menjadi tanggungan pekerja. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya tersebut.
“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko.
Jakarta: Kepala
Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan ingin ada penguatan aturan terkait prosedural penempatan
pekerja migran Indonesia (PMI) untuk meningkatkan pelindungan. KSP berharap ada revisi dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada calon pekerja migran.
"Harapannya, aturan yang ada tidak membebani calon pekerja migran, namun harus berjalan dengan efektif," ujar
Moeldoko, Jumat, 6 Januari 2023.
Moeldoko mengapresiasi bahwa BP2MI telah mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Namun, ia meminta agar aturan itu tidak menjadi penghambat. Pasalnya banyak pekerja migran yang memilih berangkat tanpa jalur nonprosedural tanpa perlindungan.
Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi PMI. Tujuannya untuk mencegah PMI jalur nonprosedural semakin marak.
KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan prapenempatan calon pekerja migran yang bebannya tidak hanya ditanggung
calon PMI. Tetapi, ujar Moeldoko, juga pemberi kerja atau pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.
Komponen biaya prapenempatan CPMI terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan surat eterangan catatan kepolisian (SKCK), pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan diharapkan tidak menjadi tanggungan pekerja. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya tersebut.
“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)