medcom.id, Jakarta: Salah satu prioritas DPR dalam masa sidang kedua ini adalah pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada).
Perppu yang terbit semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini rencananya akan dibahas per Januari ini. Nasibnya akan ditentukan, apakah akan diloloskan menjadi undang-undang atau dicabut.
Menurut wakil ketua DPR, Agus Hermanto, pembahasan Perppu Pilkada akan dikebut. Itu karena masa sidang kedua hanya sekitar lima minggu.
"Perppu ini baru bisa dibahas pada masa sidang ini, lama pembahasannya satu kali masa sidang. Jadi harus selesai pada masa sidang kedua tanggal 18 Februari," kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, pembahasan perppu ini tidak bisa ditunda lebih lama. Sebab, pilkada serentak sedianya digelar pada 2015 sesuai amanat UU MD3.
"Kalau diterima maka jadi UU pilkada, kalau tidak diterima maka akan kembali ke undang-undang nomor 22 tahun 2014. Kalau bahasanya molor maka dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini," kata dia.
Dalam pembahasan tersebut, bukan tidak mungkin perppu akan mengalami revisi dan perubahan. Namun ia mengingatkan, revisi undang-undang tak semudah membalikan tangan. Termasuk jika pilkada serentak diundur ke tahun berikutnya, yakni 2016.
"Kalau mau dilakukan di 2016 akan direvisi di undang-undangnya. Kalau revisi akan butuh waktu yang panjang, masuk prolegnas, bentuk tim dan dibahas bersama DPR dengan pemerintah. Kalau disetujui pemerintah, segera dilakukan penjadwalan," katanya.
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
medcom.id, Jakarta: Salah satu prioritas DPR dalam masa sidang kedua ini adalah pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada).
Perppu yang terbit semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini rencananya akan dibahas per Januari ini. Nasibnya akan ditentukan, apakah akan diloloskan menjadi undang-undang atau dicabut.
Menurut wakil ketua DPR, Agus Hermanto, pembahasan Perppu Pilkada akan dikebut. Itu karena masa sidang kedua hanya sekitar lima minggu.
"Perppu ini baru bisa dibahas pada masa sidang ini, lama pembahasannya satu kali masa sidang. Jadi harus selesai pada masa sidang kedua tanggal 18 Februari," kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, pembahasan perppu ini tidak bisa ditunda lebih lama. Sebab, pilkada serentak sedianya digelar pada 2015 sesuai amanat UU MD3.
"Kalau diterima maka jadi UU pilkada, kalau tidak diterima maka akan kembali ke undang-undang nomor 22 tahun 2014. Kalau bahasanya molor maka dianggap diterima oleh DPR, maka akan diefektifkan pada masa sidang ini," kata dia.
Dalam pembahasan tersebut, bukan tidak mungkin perppu akan mengalami revisi dan perubahan. Namun ia mengingatkan, revisi undang-undang tak semudah membalikan tangan. Termasuk jika pilkada serentak diundur ke tahun berikutnya, yakni 2016.
"Kalau mau dilakukan di 2016 akan direvisi di undang-undangnya. Kalau revisi akan butuh waktu yang panjang, masuk prolegnas, bentuk tim dan dibahas bersama DPR dengan pemerintah. Kalau disetujui pemerintah, segera dilakukan penjadwalan," katanya.
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)