medcom.id,Jakarta: DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang, Selasa (20/1/2015). Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, disahkan dengan syarat revisi.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunggu hasil revisi Perppu di DPR untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak pada 2015.
"Ketika Perppu hari ini diketuk maka KPU sudah bisa melakukan persiapan baik pendaftaran bakal calon maupun uji publik. Ini tahapan baru KPU tidak perlu menunggu hasil revisi oleh fraksi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, dalam bincang pagi Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Ferdyansyah tidak menyoal anggota dewan melakukan revisi asalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilakukan secara serentak pada 16 Desember 2015 sesuai rencana.
"Ya tak perlu berlama-lama harus super cepat. Yang pentingnya kita sudah desain serentak. Jika memang mundur di tahun 2016 kan itu menjadi kewenangan DPR. Kalau toh ada pengunduran dengan memperbaiki lagi adanya revisi, tapi ya memang harus cepat. Bagi kita enggak ada problem," ujarnya.
Sebelumnya, anggota dewan di Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi di DPR RI pun setuju dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu ini mengatur soal pemilihan kepala daerah secara langsung. Dua perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu bertujuan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Dua aturan ini juga mengundang simpati warga karena menjawab keluhan masyarakat yang ingin hak politiknya memilih pemimpin daerah dikembalikan.
medcom.id,Jakarta: DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang, Selasa (20/1/2015). Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, disahkan dengan syarat revisi.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunggu hasil revisi Perppu di DPR untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak pada 2015.
"Ketika Perppu hari ini diketuk maka KPU sudah bisa melakukan persiapan baik pendaftaran bakal calon maupun uji publik. Ini tahapan baru KPU tidak perlu menunggu hasil revisi oleh fraksi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, dalam bincang pagi
Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Ferdyansyah tidak menyoal anggota dewan melakukan revisi asalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilakukan secara serentak pada 16 Desember 2015 sesuai rencana.
"Ya tak perlu berlama-lama harus super cepat. Yang pentingnya kita sudah desain serentak. Jika memang mundur di tahun 2016 kan itu menjadi kewenangan DPR. Kalau toh ada pengunduran dengan memperbaiki lagi adanya revisi, tapi ya memang harus cepat. Bagi kita enggak ada problem," ujarnya.
Sebelumnya, anggota dewan di Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi di DPR RI pun setuju dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu ini mengatur soal pemilihan kepala daerah secara langsung. Dua perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu bertujuan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Dua aturan ini juga mengundang simpati warga karena menjawab keluhan masyarakat yang ingin hak politiknya memilih pemimpin daerah dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)