Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat meninggalkan kantornya. (Foto: MI/Ramdani)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat meninggalkan kantornya. (Foto: MI/Ramdani)

Efesiensi Jumlah Wakil Kepala Daerah Lewat PP 102/2014

Arif Hulwan • 12 Desember 2014 23:35
medcom.id, Jakarta: Aturan teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah Joko Widodo salah satunya mengatur jumlah wakil yang membantu kepala daerah yang sedang menjabat. Efesiensi dan efektifitas disebutkan sebagai alasan utama keluarnya Peraturan Pemerintah tentang wakil kepala daerah.
 
"Analisisnya, pertama, pertimbangan efektifitas lebih utama. Kedua, jumlah penduduk besar perlu dibantu wakil lebih banyak," ungkap Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, di Jakarta Jumat (12/12/2014).
 
Pernyataan Tjahjo ini beruapaya mematahkan pendapat pemborosan birokrasi. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memang menyebutkan jumlah wakil kepala daerah bisa lebih dari satu. Tidak seperti aturan yang ada selama ini.

Tjahjo menjelaskan lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang ditandangani Presiden Joko Widodo memang bertujuan untuk membantu kepala daerah. Beberapa daerah dinilainya membutuhkan lebih banyak wakil kepala daerah.
 
Semakin banyak penduduk di suatu daerah, semakin banyak pembantu kepala daerah dibutuhkan. Namun di sisi lain, daerah dengan penduduk sedikit tidak perlu ada wakil kepala daerah. Alasannya sederhana, efesiensi.
 
"Ada kalimat 'dapat dua atau tiga (wakil)'. Bahkan yang penduduknya sedikit seperti Kabupaten dan Kota di bawah 100 ribu tidak pakai wakil. Artinya, ada pertimbangan efisiensi juga," jelas dia.
 
Dalam PP yang berdasarkan kepada Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) itu membagi jumlah wakil kepala daerah menjadi jumlah penduduk di daerah tersebut. Namun, banyaknya jumlah wakil itu sebatas pemberian opsi. Kepala daerah bisa saja mengangkat wakil dengan memaksimalkan kuota yang dimilikinya atau sekedar satu saja.
 
Untuk posisi Wagub berlaku ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub
b. Provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki satu Wagub.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki dua Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki tiga Wagub.
 
Untuk jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki satu Wakil Bupati/Wakil Walikota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki dua Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan