Ilustrasi -- Antara/Jessica Wuysang
Ilustrasi -- Antara/Jessica Wuysang

Wah! Warga DKI Masih Bisa Pilih Langsung Kepala Daerahnya

26 September 2014 16:06
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pilkada sudah disahkan. Pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Namun, UU ini tidak berlaku di empat wilayah yang memiliki kekhususan. Salah satunya, DKI Jakarta.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pilkada DKI Jakarta pada 2017 dipastikan sama dengan pilkada 2012.
 
"Rancangan Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat dini hari tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota selaku provinsi Daerah Khusus Ibo Kota," kata Sumarno saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut, DKI Jakarta memiliki kekhususan. Sebab, Jakarta merupakan Ibu Kota negara, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
"Pada Pasal 10 UU Nomor 29/2007, Provinsi DKI Jakarta dipimpin Gubernur dan dibantu seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)," terangnya.
 
Mengacu pada aturan kekhususan DKI Jakarta tersebut, jelas Sumarno, maka proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota, tidak berpengaruh dengan RUU Pilkada melalui DPRD yang telah disahkan wakil rakyat di Senayan.
 
"Jadi secara ekspilit, pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang - undangan yang khusus," ungkapnya.
 
Sumarno mengatakan ada tiga provinsi di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Aceh termasuk DKI Jakarta. (Selamat Saragih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>