medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung langkah Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pro dan kontra pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Haedar berharap fatwa itu dipatuhi semua pihak.
"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu langkah yang cukup elegan, di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan MUI," kata Haedar usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.
Menurut Haedar, perbedaan tafsir itu harus diselesaikan melalui otoritas tertentu. Dalam hal ini, MA. Sehingga tafsirnya tunggal terutama terkait pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita harapkan MA, jangan lama-lama bikin fatwa agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini," ujar dia.
Mendagri Tjahjo mengaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pascacuti selama masa kampanye. Namun keputusan itu menuai polemik.
Terutama sejumlah fraksi di DPR yang menggulirkan hak angket Ahok Gate. Mendagri Tjahjo pun mengambil jalan tengah dengan meminta fatwa dari MA.
"Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung langkah Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pro dan kontra pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Haedar berharap fatwa itu dipatuhi semua pihak.
"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu langkah yang cukup elegan, di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan MUI," kata Haedar usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.
Menurut Haedar, perbedaan tafsir itu harus diselesaikan melalui otoritas tertentu. Dalam hal ini, MA. Sehingga tafsirnya tunggal terutama terkait pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kita harapkan MA, jangan lama-lama bikin fatwa agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini," ujar dia.
Mendagri Tjahjo mengaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pascacuti selama masa kampanye. Namun keputusan itu menuai polemik.
Terutama sejumlah fraksi di DPR yang menggulirkan hak angket Ahok Gate. Mendagri Tjahjo pun mengambil jalan tengah dengan meminta fatwa dari MA.
"Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)