Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat bicara soal turunnya izin dua kawasan industri halal (KIH) di Halal Modern Cikande Industrial Estate, Serang, Banten; dan Safe n Lock Halal Industrial Park, Sidoarjo, Jawa Timur. BPJPH Kementerian Agama menyatakan sistem ketertelusuran produk akan memperkuat rantai nilai halal dan sistem halal.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal," kata Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Mastuki mengatakan prinsip tersebut telah diterapkan dalam sertifikasi halal. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir.
Mastuki mengatakan BPJPH Kementerian Agama mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah. Namun, harus diikuti dengan penerapan sistem ketertelusuran halal atau halal traceability system.
Baca: Industri Halal Masih Bertahan di Tengah Pandemi
Dia menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, ketertelusuran akan membantu melacak tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu (asal-usul bahan baku) sampai hilir (produk siap dikonsumsi).
"Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal yang harus menjalankan tugasnya berbasis ilmu pengetahuan untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," katanya.
Apalagi, penetapan halal di Indonesia menganut kriteria penggabungan antara sains dan fikih. Keduanya dianggap silih melengkapi.
Sains bergerak dalam aktivitas pemeriksaan hingga pengujian produk oleh auditor halal. Sedangkan, fikih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk.
"Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih. Mazhab fikih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama angkat bicara soal turunnya izin dua kawasan industri halal (KIH) di Halal Modern Cikande Industrial Estate, Serang, Banten; dan Safe n Lock Halal Industrial Park, Sidoarjo, Jawa Timur. BPJPH Kementerian Agama menyatakan sistem ketertelusuran produk akan memperkuat rantai nilai halal dan sistem halal.
"Prinsip
traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal," kata Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Mastuki mengatakan prinsip tersebut telah diterapkan dalam sertifikasi halal. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir.
Mastuki mengatakan BPJPH Kementerian Agama mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah. Namun, harus diikuti dengan penerapan sistem ketertelusuran halal atau halal
traceability system.
Baca: Industri Halal Masih Bertahan di Tengah Pandemi
Dia menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, ketertelusuran akan membantu melacak tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu (asal-usul bahan baku) sampai hilir (produk siap dikonsumsi).
"Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal yang harus menjalankan tugasnya berbasis ilmu pengetahuan untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," katanya.
Apalagi, penetapan halal di Indonesia menganut kriteria penggabungan antara sains dan fikih. Keduanya dianggap silih melengkapi.
Sains bergerak dalam aktivitas pemeriksaan hingga pengujian produk oleh auditor halal. Sedangkan, fikih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk.
"Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih. Mazhab fikih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)