Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah
Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah

Pendapat Hakim MK Soal Uji Materi UU KPK Diyakini Bakal Terbelah

Theofilus Ifan Sucipto • 23 April 2021 15:55
Jakarta: Pendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal terbelah. Tiap kubu hakim MK bakal menyorot hal yang berbeda.
 
“Bisa diamati ada beberapa kubu (hakim),” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam diskusi virtual, Jumat, 23 April 2021.
 
Salah satu kubu diyakini akan menyorot ihwal uji materi UU KPK. Namun, dia menduga hakim bakal mengkritisi kebenaran uji materil pada akhirnya.

“Misalnya apakah betul dewan pengawas KPK akan menimbulkan masalah,” ujar dia.
 
Masalah materi revisi UU KPK, kata Asfina, sudah dijawab melalui sejumlah ahli. Meski begitu, dia menilai hakim masih ragu tujuan uji materi.
 
Saat ini, uji materi UU KPK dihentikan sementara. Mahkamah Konstitusi (MK) tengah fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
Menurut Asfina, penghentian sementara itu membawa berkah tersendiri. Sejumlah kasus mencuat di KPK.
 
Baca: Uji Materi UU KPK Molor Akibat Menuruti Kehendak Pemohon
 
Salah satunya, kasus penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju yang menerima hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, seorang anggota Satuan Tugas (Satgas) KPK, IGA, mengambil emas dari ruang penyimpanan barang sitaan.
 
“Bukti nyatanya ini muncul dan tidak bisa dibantah,” tutur dia.
 
MK tengah fokus menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berbagai pengajuan uji materi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda sementara.
 
"Setelah menuntaskan perkara perselisihan hasil pilkada, pemeriksaan perkara pengujian UU kembali dilanjutkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu, 21 April 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan