"Dan sudah dibamuskan (badan musyawarah) namun belum diparipurnakan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 10 November 2020.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menegaskan pimpinan DPR tidak berhak menahan proses pembahasan. Apalagi, semua prosedur sudah dilalui.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi tinggal paripurna (sebagai usul inisiatif DPR). Jadi tidak ada kewenangan pimpinan dpr untuk menahan itu," ungkap dia.
Baca: Golkar Tolak Melanjutkan Pembahasan RUU Minol
Dia khawatir hal ini menjadi catatan buruk bagi DPR. Padahal, keberadaan aturan itu sangat dibutuhkan pemangku kepentingan.
"(Penundaan pengesahan tingkat II) menjadi catatan penting bagi publik dan pimpinan DPR kalau tidak diparipurnakan," ujar dia.
Sebelumnya, Baleg menyetujui RUU PPRT menjadi inisiatif DPR. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang dilakukan pada 1 Juli 2020.
Sementara itu, RUU Masyarakat Adat disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada 4 September 2020. Hal itu merupakan kesepakatan delapan dari sembilan fraksi.