Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Kubu Moeldoko Siapkan Serangan Berlapis Ke AHY dan SBY

Anggi Tondi Martaon • 10 April 2021 21:06
Jakarta: Kubu Moeldoko tengah mempersiapkan serangan berlapis ke kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini sebagai respons usai pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Jadi, akan ada dua kemungkinan yang akan kita lakukan," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat hasil KLB Max Sopacua dalam program Newsmaker bertajuk 'SBY Daftarkan Demokrat Ke Haki, Ini Partai Atau Perusahaan?' yang dikutip dari YouTube Medcom.id, Sabtu, 10 April 2021.
 
Pertama, menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat hasil Kongres Ke-V pada 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Payung hukum partai tersebut dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Beberapa alasan AD/ART tersebut dinilai melanggar UU Parpol karena dibuat di luar kongres. Hal itu diperkuat oleh pengakuan sejumlah peserta kongres.
 
"Beberapa peserta kongres akan menjadi saksi kami di pengadilan," ungkap dia.
 
(Baca: SBY Tetap Dibuat Tak Tenang, Kali Ini Datang dari Pendiri Demokrat)
 
Selanjutnya, kewenangan anggota dalam pengambilan keputusan strategis diambil oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Max menegaskan ketentuan itu menghapus kedaulatan anggota sebagai bagian dari partai.
 
"Kedaulatan parpol itu ada di tangan anggota, bukan di Ketua Majelis Tinggi. Buka UU Parpol," sebut dia.
 
Kedua, kubu Moeldoko akan menggugat hasil penolakan pengajuan pengesahan KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, langkah itu belum akan dilakukan.
 
Max beralasan pihaknya masih memiliki waktu selama 90 hari mengajukan gugatan ke PTUN setelah keputusan Kemenkumham keluar. Pihaknya mendahulukan gugatan di PN Jakpus.
 
"Itu (gugatan PN Jakpus) yang akan didahulukan, karena PTUN masih panjang," ujar dia.
 
Kubu Moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut sudah tercatat di kepaniteraan PN Jakpus pada 5 April 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan