Anggota MKD dari Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat,--Foto: MI/Susanto
Anggota MKD dari Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat,--Foto: MI/Susanto

Putusan Etik Kasus Novanto

Viktor Laiskodat: Kesannya Beri Sanksi Berat, Tapi itu Akal Bulus

Misbahol Munir • 16 Desember 2015 20:07
medcom.id, Jakarta: Tarik menarik kepentingan di Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto kemungkinan masih akan berlangsung. Pertarungan amat mungkin berlangsung lama. Ini dicurigai sebagai skenario baru pada pendukung untuk memperlama kedudukan Novanto.
 
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat kepada Metro TV, Rabu (16/12/2015), mencurigai perubahan sikap sejumlah anggota MKD yang semula membela Novanto kemudian berbalik sikap menghukum melanggar kode etik tingkat berat. Sikap balik badan itu terjadi pada anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae dan Adies Kadir, anggota MKD dari Gerindra Sufmi Dasco dan Supratman, dan Dimyati Natakusuma dari PPP.
 
"Kalau sanksi sedang, Novanto berhenti dari Ketua DPR. Seminggu (prosesnya) selesai. Jika disanksi berat ini perlu waktu panjang, 2-3 bulan," kata Victor Laiskodat di depan ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam tata beracara di MKD, sanksi sedang bersifat final. Setya Novanto langsung lengser dari jabatannya, tapi ia tetap menjadi anggota DPR. Putusan ini harus disampaikan MKD kepada pimpinan Dewan dalam waktu 5 hari. Pimpinan DPR menyampaikan putusan itu kepada Novanto paling lambat 7 hari diterima putusan.
 
Anggota baru MKD itu mencurigai sikap baru para anggota MKD itu untuk memunculkan kesan menghukum berat. Tapi ini skenario akal bulus dan mengulur-ulur waktu.
 
"Buying time dan lobi-lobi politik agar Novanto tetap bertahan sebagai Ketua DPR. Ini desain politik untuk memperlambat turunnya Novanto sebagai Ketua DPR," kata Viktor.
 
Viktor menjelaskan, pelanggaran berat harus diikuti pembentukan tim panel. Tim ini terdiri beranggotakan tujuh orang: empat dari publik atau masyarakat, dan tiga dari MKD. Putusan panel masih perlu mendapatkan persetujuan rapat paripurna dewan.
 
"Hari ini harusnya hukuman (pelanggaran etik) sedang dan itu mayoritas," jelas Viktor.
 
Sebanyak 15 dari 17 anggota MKD sudah menyampaikan sikap dan keputusan. Sembilan menyatakan Novanto melanggar etik katagori ringan. Enam sisanya menyebut Novanto melanggar etik katagori berat. Agar masalah itu terang benderang, mereka merekomendasikan pembentukan tim panel etik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan