medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, 50 daerah akan diuji coba sebagai tempat pelaksanaan awal KIA.
"Yang kemudian dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten dan kota," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (28/2/2016).
Tjahjo menuturkan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp8,7 miliar.
Tjahjo yakin program KIA dapat bermanfaat dalam memenuhi hak anak. Selain sebagai identitass, KIA juga bisa memudahkan akses untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi.
"Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu sekarang menunjukkan akta lahir atau kk (kartu keluarga)," jelas Tjahjo.
Kebijakan KIA, kata dia, lahir dari inovasi sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menerapkan program tersebut. Setidaknya ada 10 kabupaten dan kota yang sudah menerapkan program KIA. Pada 2004, Yogyakarta, Malang, Depok, Kota Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul. Sementara, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Balikpapan, dan Kota Solo menerapkannya pada 2007.
Inovasi daerah yang bagus ini, Tjahjo bilang, lantas membuat pemerintah kemudian mengakomodasinya ke dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Hal itu agar program KIA dapat berlaku nasional dengan standar yang sama, baik dalam bentuknya maupun elemen datanya.
"Saat ini di 10 daerah tadi bentuk kartunya masih beda-beda dan hanya berlaku di tingkat lokal," pungkas kader PDI Perjuangan.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, 50 daerah akan diuji coba sebagai tempat pelaksanaan awal KIA.
"Yang kemudian dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten dan kota," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (28/2/2016).
Tjahjo menuturkan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp8,7 miliar.
Tjahjo yakin program KIA dapat bermanfaat dalam memenuhi hak anak. Selain sebagai identitass, KIA juga bisa memudahkan akses untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi.
"Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu sekarang menunjukkan akta lahir atau kk (kartu keluarga)," jelas Tjahjo.
Kebijakan KIA, kata dia, lahir dari inovasi sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menerapkan program tersebut. Setidaknya ada 10 kabupaten dan kota yang sudah menerapkan program KIA. Pada 2004, Yogyakarta, Malang, Depok, Kota Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul. Sementara, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Balikpapan, dan Kota Solo menerapkannya pada 2007.
Inovasi daerah yang bagus ini, Tjahjo bilang, lantas membuat pemerintah kemudian mengakomodasinya ke dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Hal itu agar program KIA dapat berlaku nasional dengan standar yang sama, baik dalam bentuknya maupun elemen datanya.
"Saat ini di 10 daerah tadi bentuk kartunya masih beda-beda dan hanya berlaku di tingkat lokal," pungkas kader PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)