Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M. Rodhi Aulia
Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M. Rodhi Aulia

Dipecat, Fahri: Saya Akan Tetap Membesarkan PKS

M Rodhi Aulia • 04 April 2016 16:30
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemecatan tersebut tak membuat Fahri menyeberang ke partai lain.  
 
"Saya akan tetap berjuang bersama partai (PKS). Menjadi partai besar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
 
Fahri mengatakan dirinya sudah terlanjur bergabung bersama gerakan yang melahirkan reformasi ini. Yaitu sejak sebelum, dan saat gerakan ini bermetamorfosis menjadi sebuah partai.

Fahri mengaku kaget dengan pemecatan dirinya sebagai kader. Pasalnya, Fahri mengklaim tidak pernah berbuat salah baik sebagai kader maupun sebagai anggota dan pimpinan DPR.
 
Dia akan memperkarakan petinggi PKS ke ranah hukum. Fahri tidak setuju ia dianggap tidak disiplin karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial ke hadapan publik.
 
"Ini ada persoalan besar yang harus kita hadapi. Karena yang dihukum budaya saya, sebagai orang Timur. Budaya saya sejak lahir. Saya tidak pernah jadi penjahat," tukas dia.
 
Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman melalui putusan partai memutuskan memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Keputusan pemecatan Fahri sudah melalui berbagai tahapan baik peringatan maupun sidang Majelis Tahkim.
 
Melalui keterangan tertulis, Sohibul menyatakan Fahri tak berhasil menjalankan amanat partai yang mengedepankan dakwah melalui kedisiplinan dan kesantunan. "Terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai," kata Sohibul melalui keterangan tertulis, Senin 4 April.
 
Faktanya, pria 44 tahun ini justru kerap menyampaikan pernyataan kontroversial, kontraproduktif, dan tak sejalan dengan arahan partai. Fahri sempat menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon' dalam sebuah acara yang dipublikasikan luas kepada publik.
 
"Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan di kemudian hari diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan," jelas Sohibul.
 
Ulah Fahri rupanya berlanjut. Mengatasnamakan DPR, ia menyatakan sepakat membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Fahri juga pasang badan untuk tujuh proyek DPR. Sikap itu bukan merupakan arahan PKS.
 
Berbagai rentetan kejadian yang diciptakan Fahri membuat PKS gerah. Fahri berkali-kali dipanggil untuk diingatkan dan diveluasi. Ia bahkan sempat dipanggil untuk ditinjau kembali kedudukannya sebagai wakil ketua DPR. Ia diminta mundur.
 
Janji mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015 ternyata tak dipenuhi pria kelahiran Sumbawa ini. Alasannya beragam, mulai ingin terlebih dahulu mempelajari draf surat pengunduran diri hingga akan menghadap langsung Ketua Majelis Syuro PKS.
 
Sidang demi sidang di PKS kemudian dilangsungkan untuk membuktikan kesalahan Fahri. Berkali-kali pula Fahri mangkir. Keputusan akhirnya diambil.
 
Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. "Pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," ujar Sohibul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan