medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy membantah tudingan Dewan menjegal Basuki Tjahaja Purnama maju Pilkada DKI. Lukman malah menunjuk KPU yang menurutnya pantas disebut menjegal Basuki alias Ahok.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan verifikasi faktual oleh KPU. Jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, pendukung bisa mendatangi PPS untuk memberikan verifikasi paling lambat tiga hari.
Sedangkan dalam UU Pilkada sebelumnya, jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, pendukung dapat mendatangi PPS untuk verifikasi sampai akhir waktu verifikasi.
Aturan ini menimbulkan perdebatan lantaran dirasa menyulitkan calon independen termasuk Ahok. Formulir dukungan yang dikumpulkan harus sesuai dengan formulir yang dikeluarkan KPU juga dianggap memberatkan calon independen.
Lukman tak terima jika Komisi II dituding menyulitkan Ahok lewat aturan verifikasi faktual tersebut. Menurut dia, aturan verifikasi faktual 100 persen disadur dari Peraturan KPU. Dia juga mengatakan, masa verifikasi faktual selama 28 hari.
"Yang menjegal Ahok itu bukan DPR, tetapi KPU," kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Menanggapi Lukman, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan KPU tidak punya kepentingan menjegal calon. "KPU tidak mengatakan DPR atau siapa menjegal. Tentu tidak tepat juga kalau dikatakan KPU menjegal," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, KPU hanya melaksanakan amanat UUD. Dia mengatakan, Peraturan KPU merupakan produk turunan dari hasil pembahasan undang-undang di DPR.
Terkait verifikasi faktual, ia mengoreksi pernyataan Lukman yang menyebut masa verifikasi faktual 28 hari, padahal masa verifikasi hanya 14 hari. "Untuk Pilkada 2017, verifikasi mulai 21 Agustus hingga 3 September," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan formulir tidak perlu dipermasalahkan. Dalam PKPU Nomor 9 jelas menyebut calon perseorangan wajib menyerahkan format formulir KPU.
"Semua Peraturan KPU dibuat untuk memfasilitasi proses pencalonan secara baik. Bahkan sebetulnya, ingin memudahkan, bukan menyulitkan," tegas dia.
UU Pilkada Jakartasentris
Perwakilan Teman Ahok, I Gusti Putu Artha mengatakan, Undang-Undang tentang Pilkada beraroma Jakartasentris. Beberapa pasal hanya mengedepankan kondisi di Jakarta tanpa memikirkan wilayah lain.
"Kalau dibilang untuk kepentingan nasional, tidak benar. Ini Jakarta sentris," kata Putu.
Bekas Komisioner KPU itu menyontohkan aturan verifikasi faktual yang tidak bersahabat dengan daerah lain. Masa verifikasi faktual tiga hari dirasa tidak cukup bagi wilayah seperti Papua maupun Maluku Utara.
"Hari pertama verifikasi, kalau sebagian tidak ditemukan, sebagian yang lain punya waktu tiga hari untuk lapor ke PPS. Kalau hari pertama ditemui tidak ketemu, ketemu cuma punya waktu tiga hari, itu gugur," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy membantah tudingan Dewan menjegal Basuki Tjahaja Purnama maju Pilkada DKI. Lukman malah menunjuk KPU yang menurutnya pantas disebut menjegal Basuki alias Ahok.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan verifikasi faktual oleh KPU. Jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, pendukung bisa mendatangi PPS untuk memberikan verifikasi paling lambat tiga hari.
Sedangkan dalam UU Pilkada sebelumnya, jika petugas KPU tidak dapat menemui domisili pendukung, pendukung dapat mendatangi PPS untuk verifikasi sampai akhir waktu verifikasi.
Aturan ini menimbulkan perdebatan lantaran dirasa menyulitkan calon independen termasuk Ahok. Formulir dukungan yang dikumpulkan harus sesuai dengan formulir yang dikeluarkan KPU juga dianggap memberatkan calon independen.
Lukman tak terima jika Komisi II dituding menyulitkan Ahok lewat aturan verifikasi faktual tersebut. Menurut dia, aturan verifikasi faktual 100 persen disadur dari Peraturan KPU. Dia juga mengatakan, masa verifikasi faktual selama 28 hari.
"Yang menjegal Ahok itu bukan DPR, tetapi KPU," kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Menanggapi Lukman, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan KPU tidak punya kepentingan menjegal calon. "KPU tidak mengatakan DPR atau siapa menjegal. Tentu tidak tepat juga kalau dikatakan KPU menjegal," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, KPU hanya melaksanakan amanat UUD. Dia mengatakan, Peraturan KPU merupakan produk turunan dari hasil pembahasan undang-undang di DPR.
Terkait verifikasi faktual, ia mengoreksi pernyataan Lukman yang menyebut masa verifikasi faktual 28 hari, padahal masa verifikasi hanya 14 hari. "Untuk Pilkada 2017, verifikasi mulai 21 Agustus hingga 3 September," kata Sumarno.
Sumarno mengatakan formulir tidak perlu dipermasalahkan. Dalam PKPU Nomor 9 jelas menyebut calon perseorangan wajib menyerahkan format formulir KPU.
"Semua Peraturan KPU dibuat untuk memfasilitasi proses pencalonan secara baik. Bahkan sebetulnya, ingin memudahkan, bukan menyulitkan," tegas dia.
UU Pilkada Jakartasentris
Perwakilan Teman Ahok, I Gusti Putu Artha mengatakan, Undang-Undang tentang Pilkada beraroma Jakartasentris. Beberapa pasal hanya mengedepankan kondisi di Jakarta tanpa memikirkan wilayah lain.
"Kalau dibilang untuk kepentingan nasional, tidak benar. Ini Jakarta sentris," kata Putu.
Bekas Komisioner KPU itu menyontohkan aturan verifikasi faktual yang tidak bersahabat dengan daerah lain. Masa verifikasi faktual tiga hari dirasa tidak cukup bagi wilayah seperti Papua maupun Maluku Utara.
"Hari pertama verifikasi, kalau sebagian tidak ditemukan, sebagian yang lain punya waktu tiga hari untuk lapor ke PPS. Kalau hari pertama ditemui tidak ketemu, ketemu cuma punya waktu tiga hari, itu gugur," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)