Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (tengah) seusai mengikuti Upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (tengah) seusai mengikuti Upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016. Antara Foto/Yudhi Mahatma

Dwikewarganegaraan Bisa Untungkan Indonesia

christian dior simbolon • 18 Agustus 2016 06:56
medcom.id, Jakarta: Mengemukanya peristiwa Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel membuat sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Usulan datang antara lain dari pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan Ketua DPR Ade Komarudin.
 
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengantongi paspor Amerika Serikat. Sedangkan Gloria tidak bisa ikut mengibarkan bendera merah putih bersama Paskibraka nasional di Istana Negara karena berpaspor Perancis.
 
Menurut Jimly, pentingnya merevisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan agar dapat mengakomodasi diaspora Indonesia. Sebabnya banyak diaspora yang memiliki kompetensi mumpuni dan bisa diberdayakan di Tanah Air.

"Jangan sampai aset-aset sumber daya manusia  (SDM) kita di luar negeri tidak dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Jimly saat dihubungi, Rabu (17/8/2016).
 
Dwikewarganegaraan Bisa Untungkan Indonesia
Gloria Natapradja Hamel menunggu waktu pelaksanaan upacara penurunan bendera di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016. Foto: MI/anca Syurkani
 
Menurutnya, dwi kewarganegaraan bisa menguntungkan Indonesia asalkan pengakuan dwi kewarganegaraan itu dilakukan secara bilateral dan tidak dengan sembarang negara.
 
"Misalnya, dengan Amerika Serikat, warga negara kita bisa lebih mudah masuk dan diakui di sana. Kita juga bisa memanggil pulang SDM yang dibutuhkan untuk membangun bangsa," tambah Jimly.
 
Jimly mengutip studi yang digelar Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan pada 2014.
 
Studi itu menunjukkan pemberlakuan dwi kewarganegaraan oleh negara-negara berkembang, seperti Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, India, dan Filipina, berimbas pada meningkatnya gross national product (GNP) negara-negara tersebut.
 
Pada kesempatan terpisah, Ade Komarudin mengatakan DPR mungkin akan mengusulkan evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 untuk mengakomodasi berbagai RUU mendesak, di antaranya RUU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
"Ya, ini salah satu momentum buat DPR. Kami masukkan ini (RUU Kewarganegaraan) dalam prolegnas yang diprioritaskan. Kita juga ingin putra-putri terbaik bangsa yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini, kenapa dipersulit," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
 






 
Menurut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal itu mengingat proses penyusunan undang-undang harus ada inisiatif dari kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
 
Regulasi atau kebijakan hukum, tambahnya, sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan di masyarakat. Ia mencontohkan kewarganegaraan yang ramai menjadi topik perbincangan setelah munculnya peristiwa yang terkait dengan Arcandra dan Gloria.
 
Di tempat yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan persoalan Undang-Undang Kewarganegaraan harus disikapi secara jernih. "Jangan bersifat kasuistis hingga kita over reaksi karena persoalan diaspora itu perlu dipikirkan dengan matang," ujarnya.
 
Meskipun demikian, lanjut Pramono, pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Ia menilai hal itu harus dipertimbangkan secara matang.
 
Sementara itu, anggota Badan Legislasi Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan RUU tentang Kewarganegaraan tidak masuk ke prolegnas prioritas 2016, tetapi masuk ke prolegnas 2015-2019. "Tidak di dalam daftar yang akan dibahas tahun ini," terangnya.
 


Video lengkap klik di sini


Video lengkap klik di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan