medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana kasus pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya oleh DPP PKS. Majelis hakim yang diketui Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua belah melakukan mediasi.
Mujahid A. Latief kuasa hukum Fahri mengatakan, mediasi pertama akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, pekan depan, Rabu 3 Mei 2016 pukul 11.00 WIB. "Nanti Pak Fahri dipastikan hadir, diharapkan petinggi PKS juga hadir dalam kesempatan itu," kata Mujahid, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Menurut dia, sebenarnya Fahri enggan menuntut perdata PKS atas pemecatannya. Fahri hanya menginginkan damai dengan mencabut SK pemecatannyayang dianggap cacat hukum.
"Mengapa pilihan ke pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme tersedia dalam internal partai, setelah ada putusan majelis hakim, jadi putusan itu final ending," ujar Mujahid.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan waktu selama 30 hari kepada para tergugat dan penggugat untuk bermediasi terhadap putusan PKS memecat Fahri. Mediasi akan dipimpin Hakim Baktar Jubir Nasution selaku mediator kedua belah pihak.
"Sesuai tata cara hukum yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mediasi," kata Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna, di Ruang Didang 5 Purwato Gandasubrata, PN Jaksel.
Majelis hakim berharap, mediasi selama 30 hari ke depan menemui jalan keluar sehingga penggugat dan tergugat bisa berdamai. "Tentu yang kita harapkan adalah berdamai," tambah Made.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana kasus pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya oleh DPP PKS. Majelis hakim yang diketui Made Sutrisna memberikan kesempatan kepada kedua belah melakukan mediasi.
Mujahid A. Latief kuasa hukum Fahri mengatakan, mediasi pertama akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, pekan depan, Rabu 3 Mei 2016 pukul 11.00 WIB. "Nanti Pak Fahri dipastikan hadir, diharapkan petinggi PKS juga hadir dalam kesempatan itu," kata Mujahid, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Menurut dia, sebenarnya Fahri enggan menuntut perdata PKS atas pemecatannya. Fahri hanya menginginkan damai dengan mencabut SK pemecatannyayang dianggap cacat hukum.
"Mengapa pilihan ke pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme tersedia dalam internal partai, setelah ada putusan majelis hakim, jadi putusan itu
final ending," ujar Mujahid.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan waktu selama 30 hari kepada para tergugat dan penggugat untuk bermediasi terhadap putusan PKS memecat Fahri. Mediasi akan dipimpin Hakim Baktar Jubir Nasution selaku mediator kedua belah pihak.
"Sesuai tata cara hukum yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mediasi," kata Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna, di Ruang Didang 5 Purwato Gandasubrata, PN Jaksel.
Majelis hakim berharap, mediasi selama 30 hari ke depan menemui jalan keluar sehingga penggugat dan tergugat bisa berdamai. "Tentu yang kita harapkan adalah berdamai," tambah Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)