Ilustrasi TMII. Medcom.id
Ilustrasi TMII. Medcom.id

Kemensetneg Pastikan Pembayaran Gaji dan THR Pegawai TMII Penuh

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Juni 2021 09:37
Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan memenuhi hak keuangan pegawai Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pembayaran menerapkan prinsip kehati-hatian.
 
“Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan,” dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Pembayaran dengan hati-hati baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian. Hal itu untuk menjamin akuntabilitas pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan.

Kemensetneg merespons isu pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat. Keterlambatan lantaran masih menyesuaikan perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara.
 
“Namun secara prinsip kesemuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII,” tulis keterangan itu.
 
(Baca: Pemerintah Matangkan Proses Serah Terima TMII)
 
Kemensetneg juga berupaya menjamin hak keuangan lain berupa pesangon. Namun, diperlukan waktu validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru.
 
Ketentuan itu, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid itu berlaku sejak 2 Februari 2021.
 
“Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting agar akuntabilitasnya dapat terjamin,” bunyi kerangan Kemensetneg.
 
Kemensetneg juga memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII. Supaya seluruh pegawai siap menyongsong transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan.
 
Sejumlah langkah telah disiapkan pemerintah seperti menyusun rancangan pengembangan kompetensi. Skema itu berdasarkan pendidikan, tugas, dan fungsi yang dilaksanakan, serta kompetensi yang diperlukan.
 
“Diharapkan saat serah terima pengelolaan TMII para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII,” tulis Kemensetneg.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan