Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Keamanan Digital Indonesia Disorot Bank Dunia, Pengesahan RUU PDP Mendesak

Anggi Tondi Martaon • 30 Juli 2021 15:18
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai mendesak. Pasalnya, keamanan digital Indonesia disorot organisasi internasional.
 
"Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian," kata anggota Komisi I Sukamta melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Bank Dunia menyoroti keamanan digital Indonesia. Hal itu disampaikan melalui laporan Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia yang diterbitkan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Sukamta menyebut hal itu berdampak buruk terhadap Indonesia. Salah satunya di sektor investasi.
 
Investor dinilai bakal ragu menanamkan modal di Indonesia. Mereka bakal memilihi negara lain di ASEAN.
 
"Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi," tutur Sukamta.
 
(Baca: Data Nasabah BRI Life Bocor, DPR Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU PDP)
 
Dia menegaskan keamananan data digital tidak hanya soal perlindungan data warga. Tapi, termasuk sistem yang membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman bertransaksi elektronik di Indonesia.
 
Sukamta menyebut sistem keamanan digital termaktub dalam RUU PDP. Namun, bakal beleid tersebut terkendala karena pemerintah bersikukuh tugas pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Wakil Ketua Fraksi PKS itu meminta pemerintah tak lagi bersikeras terkait fungsi pengawasan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini langkah cepat karena dunia digital berkembang dengan cukup pesat.
 
"Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekadar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing," papar dia.
 
Sukamta menyampaikan RUU PDP juga sangat dibutuhkan dalam upaya membangun kemandirian keamanan digital. Sehingga, Indonesia bisa membuat lompatan mengejar ketertinggalan.
 
"Regulasi soal keamanan digital sekuat undang-undang menjadi salah satu isntrumen yang penting untuk mengawal itu semua," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan