Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin membantah pihaknya menolak perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kemendagri masih melakukan evaluasi.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," tegas Bachtiar, di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin
Beberapa waktu lalu pemerintah menyatakan syarat administrasi perpanjangan izin FPI belum lengkap. Karenanya, Kemendagri belum dapat memperbarui permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut.
"Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah tiadanya rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id