Jakarta: Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut wacana revisi masa jabatan presiden dan wakil presiden tak boleh mempengaruhi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan itu harus berlaku di periode berikutnya.
"Kita harus mulai menjauhkan perdebatan desain konstitusional soal perpanjangan masa jabatan presiden dari yang sekarang menjabat. Bahwa apapun yang berubah ke depan tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Presiden Jokowi," kata Refly dalam diskusi Crosscheck bersama Medcom.id di Warunk Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 24 November 2019.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap berakhir pada 2024. Refly memiliki dua formula terkait wacana revisi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pertama, kata dia, memperpanjang masa jabatan presiden dan wapres menjadi enam hingga tujuh tahun. Kedua, tak ada batasan berapa kali presiden boleh menjabat.
"Presiden bisa dipilih berkali-kali tetapi tidak boleh berturut-turut. Ini untuk menghindari abuse of power," ujar dia.
Menurutnya, dua usulan ini akan membawa keuntungan. Kebijakan itu diyakini membuat Presiden bisa berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu persiapan pemilu.
"Kedua, kita tidak akan memiliki inkumben di dalam pemilihan presiden yang sebenarnya dalam governance pemilu kita masih banyak masalah ini, potensial terjadi abuse of power menggunakan aset aparatur dan resource negara," pungkas dia.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut wacana revisi masa jabatan presiden dan wakil presiden tak boleh mempengaruhi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan itu harus berlaku di periode berikutnya.
"Kita harus mulai menjauhkan perdebatan desain konstitusional soal perpanjangan masa jabatan presiden dari yang sekarang menjabat. Bahwa apapun yang berubah ke depan tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Presiden Jokowi," kata Refly dalam diskusi
Crosscheck bersama
Medcom.id di Warunk Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 24 November 2019.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap berakhir pada 2024. Refly memiliki dua formula terkait wacana revisi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pertama, kata dia, memperpanjang masa jabatan presiden dan wapres menjadi enam hingga tujuh tahun. Kedua, tak ada batasan berapa kali presiden boleh menjabat.
"Presiden bisa dipilih berkali-kali tetapi tidak boleh berturut-turut. Ini untuk menghindari abuse of power," ujar dia.
Menurutnya, dua usulan ini akan membawa keuntungan. Kebijakan itu diyakini membuat Presiden bisa berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu persiapan pemilu.
"Kedua, kita tidak akan memiliki inkumben di dalam pemilihan presiden yang sebenarnya dalam governance pemilu kita masih banyak masalah ini, potensial terjadi abuse of power menggunakan aset aparatur dan resource negara," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)