Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap dua komisionernya; Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Kedua komisioner dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan pencopotan jabatan sebagai ketua divisi.
"Sudah, dua hari yang lalu kita memindaklanjuti putusan DKPP untuk, pertama, memberi peringatan, kedua memberhentikan sebagai ketua divisi," kata Arief di kantornya, Jumat, 19 Juli 2019.
Arief mengatakan pihaknya juga menukar jabatan dua komisioner. Sebelumnya, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang dan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik di lingkungan KPU sempat kosong pascaputusan DKPP. Namun KPU telah memutuskan Evi dan Ilham akan saling bertukar jabatan.
"Pak Ilham akan menjadi Koordinator Divisi SDM dan Bu Evi akan menjadi Koordinator Divisi Teknis dan Logistik," ujar Arief.
Baca juga: DKPP Hanya Copot Jabatan Internal Komisioner KPU
Arief juga membuka opsi untuk merombak struktur jabatan di internal KPU. Pilihan itu masih terus dibahas dan belum mencapai keputusan akhir.
"Misalnya divisi yang diemban oleh Pak Ilham selama ini kan teknis penyelenggaraan dan logistik, apakah masih sesuai atau perlu dirombak, teknis sendiri, logistik sendiri, atau bergabung dengan divisi lain. Nah ini sedang dalam pembahasan," beber Arief.
DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi Hanura.
Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU. Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap dua komisionernya; Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Kedua komisioner dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan pencopotan jabatan sebagai ketua divisi.
"Sudah, dua hari yang lalu kita memindaklanjuti putusan DKPP untuk, pertama, memberi peringatan, kedua memberhentikan sebagai ketua divisi," kata Arief di kantornya, Jumat, 19 Juli 2019.
Arief mengatakan pihaknya juga menukar jabatan dua komisioner. Sebelumnya, jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang dan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik di lingkungan KPU sempat kosong pascaputusan DKPP. Namun KPU telah memutuskan Evi dan Ilham akan saling bertukar jabatan.
"Pak Ilham akan menjadi Koordinator Divisi SDM dan Bu Evi akan menjadi Koordinator Divisi Teknis dan Logistik," ujar Arief.
Baca juga:
DKPP Hanya Copot Jabatan Internal Komisioner KPU
Arief juga membuka opsi untuk merombak struktur jabatan di internal KPU. Pilihan itu masih terus dibahas dan belum mencapai keputusan akhir.
"Misalnya divisi yang diemban oleh Pak Ilham selama ini kan teknis penyelenggaraan dan logistik, apakah masih sesuai atau perlu dirombak, teknis sendiri, logistik sendiri, atau bergabung dengan divisi lain. Nah ini sedang dalam pembahasan," beber Arief.
DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi Hanura.
Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU. Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)