Abdul Hakam Naja--Antara/HO
Abdul Hakam Naja--Antara/HO

1 Syarat Pilkada Langsung Demokrat Ditolak Panja DPR

Al Abrar • 23 September 2014 15:22
medcom.id, Jakarta: Panitia Kerja RUU Pilkada menyetujui sembilan dari sepuluh syarat pelaksanaan pilkada langsung yang diajukan Partai Demokrat.
 
"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyemprnaan RUU Pilkada dengan sepuluh poin dan hampir semuanya diterima kecuali satu poin, uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
 
Bahkan kata dia, uji publik yang diminta oleh Partai Demokrat tersebut telah masuk dalam draf yang sudah disepakati oleh panja. Hanya saja, politikus Partai Amanat Nasional itu menilai tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan. "Jadi sebenarnya ada 9,5 yang kita setujui," tambahnya.

Berikut 10 syarat yang diajukan Demokrat:
1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako).
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>